Jama’ah Kloter 3 Kembali, 1 Orang Tanazul

Minggu, 7 Agustus 2022 - 02:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Sebanyak 449 Jamaah Haji yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) ketiga tiba di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Sabtu (06/08/2022). Pesawat Saudi Airlines dengan nomor penerbangan SV5058 tersebut Landing dengan selamat ada pukul 07:36 WIB. Dengan demikian sebanyak 1.349 jama’ah debarkasi Palembang telah kembali. Kloter ketiga ini merupakan jama’ah asal Palembang, OKI dan Pagaralam.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan Syafitri Irwan selaku ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) melalui Humas PPIH Debarkasi Palembang Saefudin mengatakan bahwa jama’ah kloter 3 berangkat dari Bandara Internasional Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) di Madinah pada sekitar pukul 18:30 Waktu Arab Saudi.

BACA JUGA  Pentingnya Babinsa Koramil 418-08/Sako Komsos Agar Terjalin Kerjasama yang Baik

“Alhamdulillah 449 Jama’ah asal Kabupaten OKI, Kota Pagaralam dan Kota Palembang telah kembali dengan selamat pagi tadi di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang,” ucap Saefudin.

Ia menjelaskan pada saat berangkat kloter 3 ini berjumlah 450 orang, namun sebelumnya pada kloter ketiga ini terdapat 1 orang dari kabupaten OKI yang melakukan perjalanan pulang lebih awal (Tanazul) ke Tanah air pada Senin (25/07) lalu dikarenakan menderita sakit dan telah mendapatkan perawatan lebih lanjut dari pihak kesehatan terkait.

“1 orang Tanazul ke JKS atas nama Khusen Bin Udakarta usia 54 tahun asal kabupaten OKI pada 25 Juli lalu dikarenakan sakit” ujar Saefudin.

Selain itu saefudin menyampaikan terdapat pula 1 orang jamaah haji yang wafat di madinah atas nama Siti Asiah Aziz. Ia merupakan jamaah asal provinsi bangka belitung yang tergabung di kelompok terbang (kloter ) ke 4 yang akan kembali ke tanah air pada besok, Minggu (07/08).

BACA JUGA  Ratusan Masa Geruduk Gedung DPRD Provinsi Sumsel Sampaikan Beberapa Aspirasi, Ini Penjelasannya

“Siti Asiah Aziz sebelumnya telah melaksanakan rangkaian ibadah haji, namun apalah daya Allah SWT telah menanggilnya usai melaksanakan Ibadah haji. Kita Doakan semoga Almarhummah Khusnul Khotimah dan menjadi haji yang mabrurah,” tutup Saefudin.

Turut hadir dalam penyambutan jamaah kloter ketiga ini kepala kemenag kota Palembang H. Deni Priansyah, Kepala Kemenag Kota Pagaralam H. Santoso dan Kepala Kemenag Kabupaten OKI H. Subrata.
(Idrus)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru