Hindari Karhutla Prajurit Kodim 0418/PLG Ingatkan Warga Tdk Buka Lahan Dibakar

Minggu, 30 April 2023 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Babinsa Kelurahan Karyamulya anggota Kodim 0418/plg Koramil 418-08/Sako Sertu Heri, melaksanakan Komsos dengan warga bapak Irsan dan bapak Wardi yang bekerja sebagai petani, Minggu (30/4/2023).

Kegiatan Komsos tersebut, dilakukan Sertu Heri di Jalan Karya Makmur RT 05 RW 02 Kelurahan Karyamulya Kecamatan Sematang Borang Palembang.

Sertu Heri mengatakan, dalam kegiatan Komsos ini, kita menghimbau kepada bapak Irsan dan bapak Wardi agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

“Hal tersebut, untuk menghindari terjadinya kebakaran lahan dan hutan (karhutla) yang nantinya dapat menimbulkan kabut asap dan jika terpaksa harus membakar lahan wajib mengikuti aturan yang ada,” kata Sertu Heri.

BACA JUGA  Bersinergi Membangun Ekonomi dan Keuangan Syariah di Sumatera Selatan

Sementara, bapak Irsan bersama bapak Wardi mengucapkan terima kasih atas himbauan/arahan yang diberikan bapak Babinsa untuk tidak membakar lahan.

“Kami warga akan patuh terhadap himbauan terkait larangan membakar hutan dan lahan sembarangan,” ucap mereka.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru