Pimpin Rapat Gabungan, Charma Afrianto: Truk Tronton Dilarang Melintasi Ruas Jalan Kota Palembang

Minggu, 7 Mei 2023 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Menindak lanjuti dari aksi damai di kantor walikota Palembang dan kantor Gubernur Sumsel beberapa hari yang lalu, gabungan Aktivis, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) se Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rapat rencana penertiban (Sweeping) kendaraan berat khususnya truk tronton yang melintasi ruas jalan kota Palembang. Rapat berlangsung di GUNS Coffee and Resto Jl.Tasik, Kambang Iwak, Minggu (07/05/23).

Rapat dihadiri puluhan dari perwakilan, Aktivis, LSM dan Ormas diantaranya, Isdasril Tanjung, SH sebagai Ketua harian Laskar Merah Putih (LMP) Markas Daerah Sumsel, Gerri Ketua Forum Cakar Sriwijaya Sumsel (FCSSS), Bung Anton Komandan Satuan Tugas Khusus (Dan Satgasus) BUNG BAJA, Fitriansyah Ketua Forum Pemuda Palembang Madani (FPPM), Dheo Aditia Ketua Forum Pelajar Sumatera Selatan (FPSS) dan lainnya.

BACA JUGA  Seminar Energi Baru Terbarukan Serta Pelantikan dan Pengukuhan Dewan Pengurus IATKI Sumsel

Diketuai oleh Tokoh Muda Sumsel Charma Afrianto, SE sekaligus sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Cinta Rakyat (DPP Gencar) Indonesia acara rapat berjalan tertib.
Menurut Charma Afrianto, rapat tersebut digelar dalam menindaklanjuti aksi damai beberapa hari yang lalu terkait seringnya terjadi lakalantas karena diakibatkan oleh truk tronton yang melintasi ruas jalan kota Palembang.

Mengacu pada Peraturan Walikota (Perwali) Palembang No.26 Tahun 2019, Charma Afrianto menjelaskan, “karena Perwali, memang dalam beberapa pointnya ada aturan yang melarang angkutan berat khususnya truk tronton dilarang melintasi ruas jalan kota Palembang, tapi disisi lain ada point yang memperbolehkan,” ujar Charma.

Sesuai pantauan awak media Beritapali.Com yang berada dilokasi rapat tersebut, alhasil inti dalam rapat tersebut, semua ketua dari Ormas, LSM dan Aktivis beserta seluruh peserta yang mengikuti rapat tersebut menyetujui kegiatan penertiban (Sweeping) kendaraan berat khususnya truk tronton akan dilaksanakan dalam beberapa hari kedepan.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru