Cegah Banjir, Prajurit Kodim 0418/Plg Ajak Warga Bersihkan Saluran Air

Minggu, 14 Mei 2023 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id –– Babinsa Kelurahan Sako Baru Kodim 0418/Palembang Koramil 418-08/Sako Sertu Deni, ikut melaksanakan gotong royong tingkat kelurahan, Minggu (14/5/2023)*.

Kegiatan yang dimulai pada pukul 07.00 WIB ini, dilaksanakan di Jalan Pangkalan RT 04 RW 01 Kelurahan Sako Baru Kecamatan Sako Kota Palembang.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Lurah (Seklur) Sako Baru Suzi Arisandi, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Novaria Lusiany, para Pegawai Staf Kelurahan Sako Baru, Ketua RT/RW, Tokoh Masyarakat dan warga setempat.

Dalam keterangannya Deni mengatakan, kegiatan gotong royong ini, kita bersama-sama melaksanakan pembersihan irigasi saluran air dan pembersihan rumput-rumput liar di pinggiran kanan kiri badan jalan.

“Tujuan kegiatan ini tiada lain untuk menjaga kebersihan lingkungan dan untuk mencegah terjadinya banjir disaat musim penghujan, serta meningkatkan silahturahmi dengan aparatur kelurahan maupun warga,” kata Sertu Deni.

BACA JUGA  IMM Sumsel Gelar Musda ke-XIV, IMMawan M.Wahyu Nugroho Resmi Terpilih Sebagai Ketua

“Disela-sela kegiatan ini, kita juga menghimbau para warga untuk selalu menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan, terutama didalam saluran,” pungkasnya.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru