Wakil DPRD Kota Palembang Bakal di PAW, Ketua DPD PAN Tetapkan Sudirman Sebagai Pengganti

Selasa, 22 Agustus 2023 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Palembang Fajar Febriansyah ST.M.I.Kom resmi mengumumkan Pengganti Antar Waktu Wakil Ketua DPRD Kota Palembang Dauli ST yakni H Sudirman SSos MSi.

Hal tersebut diungkapkan Fajar Febriansyah saat konfrensi pers di Kantor DPD PAN Kota Palembang, Selasa (22/8/2023).

Fajar Febriansyah mengatakan, sehubungan dengan adanya rapat paripurna kedua 2 masa persidangan 2 pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 pukul 20.00 waktu Indonesia Barat dengan perihal pengumuman pergantian antar waktu pimpinan DPRD kota Palembang dari partai amanat nasional wakil ketua 3 sisa masa jabatan periode 2019-2024.

Berdasarkan surat keputusan DPP pan nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/205/205/2023 tanggal 27 juli 2023 tentang pergantian antar waktu pimpinan DPRD kota Palembang dari partai yang nasional jabatan periode 2019-2024 adalah keputusan DPP pan yang bersifat final dan mengikat.

BACA JUGA  Rayakan Natal 2023, Kapolda Sumsel Beserta Keluarga Gelar Open House

“Adapun rotasi jabatan dalam penugasan sebagai pimpinan DPRD adalah hal yang biasa dimaksudkan untuk memberikan pemerataan peranan kesempatan pada kedepan yang lain untuk mendapatkan pengalaman politik sebagai pimpinan DPRD,” ujarnya.

Fajar mengucapkan terima kasih atas kinerja Dauli ST sebagai ketua DPRD Palembang.” Dari sidang DPRD Palembang memberhentikan secara terhormat, kami apresiasi setinggi tingginya kepada beliau telah menjalankan tugas dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab,” katanya.

“Dauli sudah lebih dari 1 tahun menjabat wakil ketua DPRD Palembang. Akan kita bagi porsi di DPD PAN. Partai memberikan mandat tugas kepada Sudirman untuk melanjutkan tugas menjadi Wakil DPRD Palembang dan diharapkan meningkatkan kinerja,” tuturnya.

BACA JUGA  HPN 2024, Kabid Humas Polda Sumsel: Pers adalah Penguasa

Lebih lanjut dia menuturkan, internal PAN Kota Palembang masih solid.” Kami koordinasi dengan Pak Dauli untuk konfrensi pers ini. Jadi kami sudah memberikan pemahaman kepada semua,” paparnya.

Kedepan sambung Fajar, pihaknya akan fokus pileg. Sebagai mana PAN sudah mendapat 6 kursi atau sekitar 70 ribu lebih suara. “Target kita kedepan adalah meraih 8 kursi di DPRD Kota Palembang,” ucapnya.

“Tahun 2019 PAN meraih 70 ribu suara untuk DPRD Palembang. Sedangkan DPRD Provinsi 40 ribu total suara, DPR RI sekitar 30 ribu suara. Artinya ada yang tidak linear. Kedepan, akan kita tingkatkan kursi di DPRD Palembang, Provinsi dan DPR RI,” bebernya.

Pada kesempatan ini, Fajar mengungkapkan, sebelum pengumuman DCT pihaknya akan mengumumkan bakal calon walikota Palembang yang akan diusung oleh PAN.

BACA JUGA  Isu Fitnah dan Cacian, Tim Bujang Tetap Tersenyum Siap Kawal dan Menangkan HD-CU

“Beliau belum menjadi kader kami, tapi akan menjadi kader. Beliau sudah koordinasi dengan DPP,” ucapnya.

Sementara itu, Sudirman mengatakan, awalnya kaget ada amanah DPP menjalankan tugas ini menjadi Wakil ketua DPRD Palembang. “Saya kader PAN. Sebagai kader PAN akan bekerja sebaik baiknya sebagai dewan dan kader PAN, serta akan selalu menjalin sinergisitas dengan DPD, DPW dan DPP PAN,” pungkasnya.
(AS)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru