Sandang Predikat UHC, Peserta JKN di Sumatera Selatan Capai 95,90 Persen

Rabu, 13 September 2023 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Provinsi Sumatera Selatan mendeklarasikan Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta, Rabu (13/09/2023). Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti dalam sambutannya saat acara launching UHC Provinsi Sumatera Selatan mengucapkan selamat kepada seluruh masyarakat Provinsi Sumatera Selatan yang telah memiliki jaminan akses layanan kesehatan sebagai Peserta JKN.

“Dukungan dari pemerintah daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota merupakan komponen kunci dalam menyukseskan Program JKN. Saya berterima kasih kepada pemerintah daerah di Provinsi Sumatera Selatan yang telah memastikan seluruh masyarakat di wilayah Provinsi Sumatera Selatan terlindungi Jaminan Kesehatan, dengan memastikan penganggaran, pendaftaran, pembayaran iuran dan kepatuhan dukungan Program JKN, ” ujar Ghufron.

Sampai dengan 1 September 2023, jumlah peserta JKN di Provinsi Sumatera Selatan telah mencapai 8.396.170 jiwa atau 95,90 persen dari total penduduk, sehingga masih ada lebih kurang 358.904 jiwa penduduk yang belum memiliki kepesertaan JKN. Berdasarkan cakupan kepesertaan tersebut, terdapat 11 kabupatan/kota yang sudah mencapai UHC dan 6 Kabupaten yang belum menyandang predikat UHC.

“Artinya masih ada pekerjaan rumah yang harus sama-sama kita upayakan agar seluruh masyarakat di wilayah Provinsi Sumatera Selatan dapat terjamin kesehatannya melalui Program JKN. BPJS Kesehatan senantiasa siap mendukung dalam mewujudkan cita-cita yang mulia tersebut. Semoga dengan adanya launching UHC Provinsi Sumatera Selatan ini dapat menjadi penyemangat bagi pemerintah daerah yang belum UHC agar segera mencapai 95 persen kepesertaan JKN, ” terang Ghufron.

BACA JUGA  Kapolda Sumsel Memfasilitasi Pertemuan Beberapa Daerah Penghasil Migas

BPJS Kesehatan terus berupaya untuk meningkatkan cakupan seluruh segmen kepesertaan melalui berbagai strategi. Beberapa diantaranya adalah peningkatan akses kanal pendaftaran berbasis digital baik bagi badan usaha, pemerintah daerah, maupun masyarakat sektor informal untuk memberikan kemudahan dalam pendaftaran sebagai peserta JKN. Peran dan dukungan pemerintah daerah dengan mendaftarkan penduduknya menjadi peserta JKN juga dapat mendorong peningkatan cakupan kepesertaan penduduk Indonesia untuk mencapai UHC.

“Partisipasi seluruh pemangku kepentingan dan elemen masyarakat berkontribusi dalam Program Inovasi Pendanaan Masyarakat Peduli JKN. Mekanismenya adalah dengan mendaftarkan penduduk menjadi peserta JKN pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas 3, yang diharapkan dapat meningkatkan cakupan kepesertaan. Selain itu tentunya dibutuhkan sinergi lintas kementerian/lembaga, juga sinergi dengan pemerintah daerah dan komponen masyarakat. Tujuannya agar target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dapat tercapai, sehingga perlindungan jaminan kesehatan yang optimal bagi masyarakat Indonesia dapat terwujud,” jelas Ghufron.

BACA JUGA  Pemprov dan DPRD Sumsel Sepakati Rancangan Awal RPJMD 2025–2029

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, H. Herman Deru mengatakan, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Presiden telah menginstruksikan kepada 30 kementerian atau lembaga, termasuk kepala daerah gubernur, bupati dan walikota agar mengambil langkah-langkah sesuai tugas fungsi dan kewenangannya dalam mendukung implementasi program JKN.

“Menindaklanjuti Inpres tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mendukung sepenuhnya Program JKN ini. Kami memastikan agar seluruh penduduk di Provinsi Sumatera Selatan memiliki perlindungan akan jaminan kesehatan dengan telah terdaftar sebagai peserta aktif Program JKN,” ungkapnya.

Pemprov Sumatera Selatan juga telah menerbitkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 646/KPTS/DINKES/2023, tentang Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk
Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III yang didaftarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 dan Surat Edaran Nomor 054/SE/DINKES Tahun 2023 Tentang Sumsel Berkat.

BACA JUGA  Seluruh Personil Polrestabes Terapkan Bersepeda, Reskrim, Intel dan Narkoba Ada Gerakan Tersendiri

“Dalam rangka memastikan mutu layanan Program JKN, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga telah menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah serta pimpinan fasilitas kesehatan milik pemerintah dan swasta untuk memberikan pelayanan peserta JKN dengan mudah, cepat, dan setara tanpa diskriminasi,” kata Herman.

Herman mengapresiasi untuk 11 kota/kabupaten yang telah menyandang predikat UHC antara lain,
Kota Palembang, Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kota Prabumulih, Kota Lubuk Linggau, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir, dan Kabupaten Musi.

“Kami akan mengambil langkah-langkah strategis untuk melakukan percepatan pendaftaran peserta JKN untuk daerah yang belum UHC. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan terus mengupayakan capaian UHC bisa segera mencapai minimal 98 persen atau bahkan 100 persen di tahun 2024,” tutup Herman.

Informasi lebih lanjut hubungi:
Kedeputian Bidang Komunikasi Organisasi
BPJS Kesehatan Kantor Pusat
+62 21 424 6063 humas@bpjs-kesehatan.go.id
Website :www.bpjs-kesehatan.go.id

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru