Ekonomi Syariah: Ratu Dewa & BI Percepat Zona Halal di Kampung Pempek

Rabu, 15 April 2026 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Palembang Ratu Dewa saat menerima audiensi jajaran BI Sumsel di Rumah Dinas Wali Kota, guna membahas percepatan ekonomi syariah dan pembentukan Zona Kuliner Halal Aman Sehat (KHAS) di kawasan Kampung Pempek 26 Ilir, Palembang (Foto: Dok/Humas Pemkot Palembang)

Wali Kota Palembang Ratu Dewa saat menerima audiensi jajaran BI Sumsel di Rumah Dinas Wali Kota, guna membahas percepatan ekonomi syariah dan pembentukan Zona Kuliner Halal Aman Sehat (KHAS) di kawasan Kampung Pempek 26 Ilir, Palembang (Foto: Dok/Humas Pemkot Palembang)

PALEMBANG | tintamerah.co -, Kota Palembang tengah bersiap melakukan lompatan besar dalam peta ekonomi syariah nasional. Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sumatera Selatan, resmi menyepakati sinergi strategis untuk mempercepat pengembangan ekonomi syariah dan digitalisasi sektor UMKM.

Dalam audiensi yang berlangsung hangat di Rumah Dinas Wali Kota, Ratu Dewa menegaskan bahwa ekonomi syariah bukan sekadar tren, melainkan mesin baru untuk pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Gerak Cepat Lindungi UMKM

Ratu Dewa menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera turun ke lapangan. Ia tidak ingin program ini hanya menjadi wacana di atas kertas, melainkan harus menyentuh titik-titik krusial ekonomi rakyat.

BACA JUGA  Pos Pengamanan Terpadu Natal dan Tahun Baru 2022 Polrestabes Palembang

“Kita dukung sepenuhnya penguatan ekonomi syariah ini. Fokus kita adalah memberikan manfaat nyata bagi UMKM kecil dan mikro. Jika ekosistem syariah ini kuat, pertumbuhan ekonomi Palembang ke depan akan jauh lebih stabil dan berkah,” tegas Ratu Dewa, Senin (13/4/2026).

Revolusi di Kampung Pempek: Zona KHAS & Digitalisasi

Salah satu gebrakan yang mencuri perhatian dalam pertemuan ini adalah rencana pembentukan Zona Kuliner Halal Aman Sehat (KHAS). Kepala BI Sumsel, Bambang Pramono, mengungkapkan bahwa kawasan ikonik Kampung Pempek 26 Ilir akan menjadi salah satu fokus utama transformasi ini.

Poin-poin utama transformasi tersebut meliputi:

  • Sertifikasi Halal Massal: Memastikan seluruh pedagang memiliki sertifikat resmi untuk memberikan jaminan kualitas bagi konsumen.
  • Magnet Wisata Muslim: Menciptakan ekosistem pariwisata yang ramah bagi turis mancanegara, khususnya wisatawan dari negara-negara Muslim.
  • Digitalisasi Pembayaran: Mendorong adopsi QRIS secara masif di sentra kuliner agar transaksi lebih praktis, transparan, dan modern.
BACA JUGA  BI Dukung Akselerasi Penggunaan Digitalisasi Keuangan oleh UMKM dan masyarakat Sumsel

“Tujuannya jelas: konsumen merasa nyaman, baik bertransaksi tunai maupun non-tunai. Ini akan meningkatkan kelas UMKM kita di mata dunia,” ujar Bambang Pramono.

Proyeksi Ekonomi Pasca-Lebaran: Tetap Tangguh!

Tak hanya bicara soal syariah, BI juga memaparkan angin segar terkait stabilitas ekonomi daerah. Meski periode Lebaran telah usai, pertumbuhan ekonomi Palembang diprediksi tetap tumbuh kuat di angka 5,3% hingga 5,7%.

Untuk menjaga momentum positif ini dan melindungi daya beli masyarakat, duet Pemkot Palembang dan BI berkomitmen memperkuat langkah-langkah berikut:

  1. Pemantauan Harga Real-time: Memastikan stok pangan aman dan harga tetap terkendali.
  2. Pasar Murah Berkelanjutan: Menjadikan agenda Pasar Murah sebagai instrumen rutin untuk menekan inflasi di level akar rumput.
BACA JUGA  Persiapan Atlet Capai 70 Persen Jelang Fornas Juli 2022 Mendatang

Sinergi antara otoritas moneter dan pemerintah daerah ini diharapkan menjadi “booster” bagi ekonomi Palembang untuk menjadi barometer ekonomi syariah di Sumatera.

 

Laporan: yulie | Editor: efran

 

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru