Usai Dikukuhkan, 65 Kades Kabupaten PALI Tandatangani Surat Perpanjangan Masa Jabatan

Sabtu, 15 Juni 2024 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Pengukuhan dan penyerahan surat keputusan perpanjangan masa jabatan kepada 65 Kepala desa di Kabupaten PALI yang dipusatkan di Hotel Wyndham, Jakabaring Palembang, Sabtu (15/6/2024).

Acara dihadiri Wakil Bupati PALI, Drs Soemarjono, Ketua DPRD PALI, H. Asri AG, Ketua dan Bendahara IWO Sumsel, Efran dan Yuli Afriani, Dandim, Wakapolres PALI, Kajari PALI, Sekretaris Daerah beserta jajaran, Kepala Bank Sumsel Babel cabang Pendopo, Camat se-kabupaten PALI, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat serta Forkopimda kabupaten PALI

Bupati PALI Dr. Ir. H. Heri Amalindo, M.M mengukuhkan dan menyerahkan langsung surat keputusan perpanjangan masa jabatan kepada 65 Kepala Desa kabupaten PALI.

Dalam sambutannya, Bupati PALI Dr. Ir. H. Heri Amalindo, M.M mengucapkan selamat dan sukses kepada 65 Kepala Desa yang telah diperpanjang masa jabatannya dalam 3 gelombang pemilihan.

BACA JUGA  Cegah Terjadinya Pelanggaran, Ini Yang Dilakukan Yonif 147/KGJ Terhadap Prajuritnya

“Mari kita jadikan momen pengukuhan dan pengambilan sumpah masa jabatan Kepala Desa se-kabupaten PALI ini sebagai sarana untuk bersama-sama membangun desa dan semoga kita diberi kekuatan lahir batin untuk mengabdikan diri di desa masing-masing. Semoga Allah memberikan balasan yang setimpal dan layak disisiNYA atas kinerja dalam memimpin desa masing-masing,” kata Mag Heri sapaan akrabnya.

Mang Heri mengungkapkan, tugas dan beban yang berat Kepala Desa sudah mesti dibantu oleh segenap komponen masyarakat untuk bersama-sama dalam menjalankan otonomi desa tersebut untuk kesejahteraan masyarakat.

“Untuk itu setelah pengukuhan dan pengambilan sumpah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se-kabupaten PALI, saya mengajak segenap warga masyarakat untuk mendukung dan membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugasnya,” ungkap Mang Heri.

BACA JUGA  Oknum Satpam PT. Indra Angola Kenakan Tarif Truk BBM Rp.100 Ribu Perton Saat Bongkar Muat

Mang Heri berharap kepada Kepala Desa yang telah dikukuhkan untuk mengemban amanah yang diberikan dalam pembangunan desa seperti layaknya seorang pemimpin.

“Marilah kita bahu-membahu dalam menggali potensi yang ada untuk membangun desa tempat tinggal kita. Sebagai seorang pemimpin hendaknya saudara dapat menerima kritik dan saran dari masyarakat serta melaksanakan tugas yang telah diamanahkan dengan segenap kemampuan yang ada untuk menciptakan suatu konsep pelayanan prima pada sebuah desa dibutuhkan kerja sama dan menumbuhkan kesadaran serta peran aktif dari seluruh staf akan terasa nyaman serta pelaksanaan tugas administrasi kedinasan dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan,” pungkas Mang Heri.

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru