Pj Walikota Palembang Dr. Ucok Abdulrauf Damenta Hadiri Silaturahmi Perumda Pasar Palembang Jaya

Kamis, 11 Juli 2024 - 23:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Silaturahmi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Palembang Jaya dengan Pj Walikota Palembang Dr. Ucok Abdulrauf Damenta yang dipusatkan di Zury Hotel, Kamis (11/7/2024).

Usai rapat, Pj Walikota Palembang Dr. Ucok Abdulrauf Damenta menyampaikan, kehadiran dirinya pada malam ini menghadiri silaturahmi bersama pengelola pasar 16 Ilir.

“Kita akan menata pasar 16 Ilir dengan baik. Oleh karena itu kita menghadirkan warga, kita tidak hanya melihat aspek hukum saja tetapi aspek sosialnya juga kita lihat. Kita tidak mau ada yang saling dirugikan, makanya kita undang. Tadi kita memenuhi aspek sosial, sedangkan aspek hukumnya sudah jelas. Kita melihat aspek sosial, jangan sampai warga juga merugi. Insyaallah kita akan mengadakan pertemuan lagi hingga pasar kita tertata dengan baik,” ujar Ucok.

BACA JUGA  Lanal Palembang Melaksanakan Upacara HUT Armada RI ke-78

Sementara itu, Direktur Perumda Pasar Palembang Jaya, Abdul Rizal mengungkapkan, malam hari ini adalah silaturahmi perwakilan pedagang pasar 16 Ilir.

“Nanti kedepannya sudah kita agendakan akan mengundang seluruh pedagang pasar 16 ke kantor Walikota Palembang. Pak Wali ingin semuanya diundang, jadi silaturahminya total,” ungkapnya.

(HA)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru