Oknum Kades SP 5 Tak Membantah Tanah Aset Desa Sudah Pindah Tangan, Ratusan Hektar Diduga Dijual Rp 60 Juta

Jumat, 28 Februari 2025 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Kasus dugaan penjualan aset desa oleh oknum Kepala Desa (Kades) Suka Maju (SP 5), Kecamatan Plakat Tinggi, kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (Sumsel) semakin mencuat.

Imam Ayatullah, Kades Suka Maju, tidak membantah bahwa tanah aset desa eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Bina Sains Cemerlang telah berpindah tangan kepada warga bernama Bambang Karyanto. Menurutnya, tanah tersebut diserahkan untuk dijadikan paket kebun plasma.

“Sudah dibuat plasma 4 paket,” kata Imam Ayatullah saat dikonfirmasi.

Namun, informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya mengatakan, sebanyak 60 lembar surat kepemilikan tanah dengan luas masing-masing sekitar 1,8 hektare atau total 108 hektare eks kebun PT Bina Sains Cemerlang, telah diserahkan kepada Bambang Karyanto melalui proses jual beli. Bahkan, Kades Imam Ayatullah disebut menerima uang sebesar Rp60 juta dari Bambang Karyanto.

BACA JUGA  Pengprov TISS Gelar Raker Usai Pelantikan Beberapa Waktu Lalu

Ketua Umum LSM POSE RI, Desri Nago, SH menegaskan bahwa pernyataan Kades Imam Ayatullah semakin menguatkan dugaan penjualan aset desa.

“Kades sudah membenarkan bahwa tanah hasil perjuangan masyarakat eks HGU PT Bina Sains Cemerlang telah berpindah tangan kepada Bambang Karyanto. Ini menunjukkan indikasi jual beli lahan yang seharusnya untuk kepentingan desa,” ujar Desri.

Desri mendesak aparat penegak hukum, khususnya Unit Tipikor Polda Sumsel, untuk segera memeriksa kasus ini secara menyeluruh.

“Kami telah melaporkan hal ini secara resmi. Jika tidak ada transaksi jual beli, perpindahan penguasaan lahan dan surat-suratnya diduga tidak melalui musyawarah mufakat masyarakat. Ada indikasi permufakatan jahat oleh oknum kades untuk menguasai hasil plasma secara pribadi,” tambahnya.

BACA JUGA  Berbagi Bahagia Ramadan, BRI Regional Palembang Bagikan Santunan Anak Yatim dan Ribuan Paket Sembako

Tak hanya dugaan penjualan aset tanah, LSM POSE RI juga menerima laporan terbaru dari masyarakat mengenai hilangnya dua unit motor inventaris desa.

Kedua motor tersebut adalah 1 unit motor trail Honda CRF dan 1 unit motor Honda Vario, yang merupakan kendaraan dinas Kades dan Sekretaris Desa (Sekdes). Motor tersebut dibeli menggunakan dana Alokasi Dana Desa dan Kelurahan (ADDK) yang bersumber dari APBD Kabupaten Musi Banyuasin.

“Saat serah terima dengan kades lama, motor tersebut ada. Tapi sekarang sudah lama tidak kelihatan. Ada yang bilang katanya sudah dijual,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Desri menegaskan bahwa hilangnya motor inventaris desa ini menambah panjang daftar dugaan penyelewengan yang dilakukan oknum Kades Suka Maju.

BACA JUGA  Yonif 147/KGJ Laksanakan Latihan Kaderisasi Pelatih Bela Diri Taktis

“Kami akan melaporkan kasus ini ke Tipikor Polda Sumsel dan Kejati Sumsel. Oknum kades ini harus segera ditindak secara hukum. Jika tidak, aset desa Suka Maju bisa habis. Masyarakat sudah sangat resah,” tegasnya.

Masyarakat Desa Suka Maju dilaporkan semakin resah dengan berbagai dugaan penyelewengan yang dilakukan oknum Kades.

Desri meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas.
“Kami meminta transparansi dalam pengelolaan aset desa. Jangan sampai kepentingan pribadi mengorbankan hak-hak masyarakat,” tandasnya.

LSM POSE RI berencana melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika tidak ada tindakan serius dari pihak berwajib.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika perlu, kami akan bawa kasus ini ke tingkat nasional,” ujar Desri.(*)

Berita Terkait

Desakan Total PALI Berhasil, Pemprov Sumsel Akhirnya Proses Pencabutan Pergub “Cacat Hukum” 40/2017
Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:02 WIB

Desakan Total PALI Berhasil, Pemprov Sumsel Akhirnya Proses Pencabutan Pergub “Cacat Hukum” 40/2017

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Berita Terbaru