Yudha Novanza: UU Penyiaran Perlu Sinkron dengan UU ITE untuk Awasi Media Sosial

Kamis, 10 April 2025 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang.Tintamerah.co.id

Anggota DPR RI Komisi 1 Yudha Novanza Utama melakukan Sosialisasi Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran bertempat di Kantor KPID Sumsel, Kamis 10 April 2025. Dalam sosialisasi tersebut Anggota DPR RI Komisi 1 Yudha Novanza Utama meminta masukan, saran dan pendapat dari KPID, organisasi pemuda masyarakat dan wartawan terkait revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.

Yudha Novanza Utama mengatakan, tujuan kedatangannya ke KPID Provinsi Sumsel adalah dalam rangka sosialisasi Undang-Undang nomor 32 tahun 2002. Karena saat ini sedang pembahasan, jadi sekaligus mencari informasi dari kawan-kawan KPID, wartawan dan organisasi pemuda masyarakat.

“Jadi saat ini sedang ada pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, dan kita mencari masukan dari berbagai instansi dan lembaga pihak yang terkait,” ujarnya.

BACA JUGA  BPJS Kesehatan Berikan Apresiasi Kepada Badan Usaha yang Patuh Terhadap Program JKN-KIS

Ketika ditanya awak media terkait pengawasan di media sosial, Yudha yang merupakan politisi Partai Golkar ini menuturkan pengawasan di media sosial itu memang harus dilakukan. Karena apapun itu kalau tidak dibatasi konten-konten di media sosial maka itu sulit.

“Harapan kita Undang-Undang penyiaran nanti kedepannya ini revisinya ini bisa bergandengan dengan Undang-Undang ITE dalam penerapan di lapangannya. Karena Udang-Undang penyiaran itu tidak membatasi,” katanya.

“Jadi kita datang kesini mencari input, mencari masukan biar nanti Undang-Undang penyiaran ini hasilnya bisa diterima seluruh pihak KPI, KPID mendapat penguatan di fungsi lembaganya. Serta teman-teman dari media juga dan konten-konten multi platform bisa mendapatkan pendapatan dari negara juga. Karena sekarang belum ada aturannya di Undang-Undang yang lama tidak menyebutkan mengenai konten digital tersebut,” tambah Yudha.

BACA JUGA  TMPJ Tetap Beroperasi Meskipun SP2J Stop Operasional

Lebih dia Yudha mengungkapkan, untuk keberlangsungan media untuk iklan itu melalui Undang-Undang penyiaran ini itu biar bisa lebih jelas.

“Kita mencari memasukkan, termasuk kita sudah rapat ke media perusahaan swasta, televisi media radio untuk membuat regulasi ini diharapkan seluruhnya dapat dan adil serta memang diterima masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua KPID Sumsel, Herfriady MA mengatakan, revisi Undang-Undang penyiaran ini cukup lama tertunda.

“Alhamdulillah di periode ini Pak Yudha Novanza Utama sebagai anggota Komisi 1 dan dapil Sumsel ingin mendapatkan catatan, masukan dari KPID, dari organisasi masyarakat dan media. Bagaimana masukkan untuk revisi Undang-Undang penyiaran karena memang cukup kontroversi kemarin sempat ramai dan dibahas soal itu,” katanya.

BACA JUGA  Kapolda Sumsel Tekankan Seluruh Kapolres dan Kapolrestabes

Dia menuturkan, salah satu hal yang menarik adalah mengenai pengawasan media baru yakni media digital atau internet mungkin itu akan masuk dalam pengawasan di KPI dalam draft undang-undang penyiaran.

 

“Jadi tadi kita memberikan masukan bahwa harus spesifik media baru yang seperti apa. Sehingga kita dalam pengawasan juga kuat secara hukum. Kemudian kita bisa leluasa mengawasi untuk kepentingan masyarakat supaya tidak terjadi seperti yang hari ini tidak ada pengawasan, hanya ada undang-undang ITE yang mengawasi soal media baru,” tuturnya.

“Kalau di draf Undang-Undang Penyiaran, KPI akan menjadi bagian dari lembaga yang mengawasi media baru kalau kita baca di drafnya seperti itu. Karena pasal 1 ayat 2 menyebutkan penyiaran termasuk media internet itu kita yang mengawasi,” pungkasnya. (YL)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru