Antisipasi Barang Terlarang, Rutan Kelas I Palembang Sisir Kamar Hunian Tahanan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG | tintamerah.co.id -, Dalam upaya memperkuat keamanan dan menjaga ketertiban di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang, Kepala Rutan Kelas I Palembang, M. Rolan memimpin langsung kegiatan penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Sabtu, 25 Oktober 2025.

‎Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib), sekaligus memastikan tidak adanya barang-barang terlarang di dalam blok hunian.

‎Dalam pelaksanaannya, penggeledahan dilakukan secara menyeluruh, meliputi pemeriksaan pada terali, dinding, lantai, serta sudut-sudut kamar hunian WBP. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya upaya modifikasi atau pelanggaran yang dapat mengancam keamanan di lingkungan Rutan Kelas I Palembang.

BACA JUGA  Santuni Anak- Anak Panti Asuhan Serta Berbagi Takjil dengan Pengendara dan Buka Bersama, FORSUMA SUMSEL Harapkan Keberkahan di Bulan Suci Ramadhan

‎Kepala Rutan Kelas I Palembang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen jajaran Rutan dalam mewujudkan Rutan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik pelanggaran hukum.

‎“Kami secara rutin melaksanakan kegiatan deteksi dini seperti ini untuk memastikan Rutan tetap dalam kondisi aman dan kondusif. Pengawasan terhadap kondisi fisik kamar seperti terali dan dinding juga penting untuk mencegah potensi pelarian atau tindakan yang dapat mengganggu ketertiban,” ujar M. Rolan.

‎Selain petugas pengamanan, kegiatan ini juga melibatkan pejabat struktural serta staf yang bertugas di bidang keamanan dan ketertiban. Seluruh hasil penggeledahan dicatat dan dilaporkan secara tertib sesuai dengan prosedur yang berlaku.

‎Kegiatan berjalan dengan tertib, aman dan kondusif. Dengan langkah ini, Rutan Kelas I Palembang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta menegakkan disiplin di lingkungan pemasyarakatan.

BACA JUGA  DPD Partai Golkar Sumsel Dukung Penuh Keputusan Ketua Umum Dukungan Prabowo pada Pilpres Mendatang

 

Laporan: yulie | Editor: ej@

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru