OPINI: “Rumah Rakyat” yang Tergembok; Menggugat Syahwat Eksklusivitas di Pendopo PALI

Selasa, 24 Maret 2026 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANG

GERBANG "RUMAH RAKYAT" TERKUNCI: Wartawan tintamerah.co, Efran menikmati suasana gerbang depan Rumah Dinas Bupati PALI di Komperta Pendopo yang tampak tertutup rapat, Selasa malam (24/3/2026). Di balik gerbang ini, tengah berlangsung pertemuan tertutup antara Bupati PALI Asgianto dan mantan Bupati Heri Amalindo. Akses bagi awak media dilarang total oleh petugas, memicu pertanyaan besar mengenai komitmen transparansi "Rumah Aspirasi" yang pernah dijanjikan sang Bupati. (Dok:Efran/tintamerah)

tintamerahNEWS -, Slogan “Rumah Dinas adalah Rumah Rakyat” yang sempat digemakan Bupati PALI, Asgianto, kini resmi memasuki masa kadaluwarsa. Janji transparansi yang diumbar saat Pilkada 2024 silam nyatanya luntur, menyisakan residu yang oleh masyarakat kini disebut sebagai “omon-omon” belaka.

Fakta pahit ini bukan sekadar isapan jempol, melainkan dialami langsung oleh wartawan Tintamerah.co, Efran, pada Selasa malam (24/3/2026). Di depan gerbang Rumah Dinas Komperta Pendopo, hak publik atas informasi dibenturkan dengan dinding angkuh kekuasaan.

Pintu Belakang: Simbol “Dianaktirikannya” Pers

Kejadian memalukan ini bermula dari instruksi yang tidak logis. Saat hendak meliput pertemuan penting antara Bupati aktif Asgianto dan mantan Bupati Heri Amalindo, Efran justru mendapatkan perlakuan diskriminatif.

“Pintu depan khusus Bupati,” ujar petugas Pol PP dengan nada yang seolah membagi kasta antara penguasa dan pencari berita.

BACA JUGA  KPU Sumsel Resmi Launching Pilkada yang Akan Dilaksanakan Serentak 27 November 2024

Efran dipaksa memutar ke pintu belakang Guest House, namun hasilnya nihil. Di sana, ia kembali diadang dengan alasan klise: “Instruksi atasan.” Ini bukan sekadar hambatan teknis, ini adalah penghinaan terhadap profesi yang secara sah dilindungi hukum.

Kritik Tajam: Wartawan Saja Dilarang, Apalagi Rakyat?

Merespons pengadangan sistematis ini, Efran tidak tinggal diam. Ia melontarkan kritik keras yang menohok jantung birokrasi PALI yang kian tertutup.

“Wartawan saja yang jelas-jelas dilindungi undang-undang tidak diperbolehkan masuk ke ‘Rumah Aspirasi Rakyat’ ini, apalagi rakyat biasa? Ini sangat ironis,” cetus Efran dengan nada kecewa yang mendalam.

Pernyataan ini adalah tamparan bagi rezim yang mengaku merakyat namun alergi terhadap pengawasan. Efran menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar urusan “salah paham” di lapangan, melainkan pelanggaran hukum yang nyata.

BACA JUGA  Bupati Lampung Utara Menghadiri Pelantikan Irawan Suprapto Jadi Rektor UMKO Periode 2023-2027

“Penghalangan terhadap wartawan ini jelas melanggar pasal dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pers bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk diadang tanpa alasan yang jelas,” tegasnya.

Preseden Buruk di Bumi Serepat Serasan

Ketidakjelasan dari pihak Prokopim dan bungkamnya Walpri Bupati memaksa Efran untuk meninggalkan lokasi dengan tangan hampa. Namun, ia pulang dengan sebuah catatan merah bagi kebebasan pers di daerah ini.

“Tidak ada guna menunggu jika pintu komunikasi sengaja ditutup. Ini menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers di Bumi Serepat Serasan,” tambah Efran.

Jika gerbang fisik saja sudah digembok, maka besar kemungkinan pintu transparansi kebijakan di dalam sana juga telah dikunci rapat dari mata masyarakat. Sikap tertutup ini memicu tanya: Apa yang begitu rahasia dari pertemuan dua tokoh besar tersebut hingga pers harus “dibuang” ke pintu belakang?

BACA JUGA  Jalin Sinergitas IWO Lampura Audiensi Bersama Bawaslu

Menagih Janji “Selalu Open”

Publik PALI berhak menagih janji Asgianto yang pernah dimuat media pada Desember 2024 lalu: “Saya akan memfungsikan rumah dinas lebih dari sekadar tempat tinggal pejabat… Rumah dinas akan selalu open didatangi masyarakat.”

Hari ini, kata-kata itu terasa hambar. Saat pers hendak menjalankan fungsi kontrol sosial, gerbang justru dirantai. Jangan biarkan “Rumah Rakyat” berubah menjadi benteng tirani yang anti-kritik. Jika Bupati dan jajarannya terus membiarkan kabut misteri menyelimuti pertemuan-pertemuan di aset negara, maka jangan salahkan rakyat jika mereka merasa sedang dibodohi oleh tontonan birokrasi yang pengecut.

Transparansi bukan pilihan, tapi kewajiban. Dan malam ini, PALI gagal menunaikannya.

 

Oleh: Efran | Editor: tintamerah.co

 

 

Berita Terkait

Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua
Satu Tahun Tanpa Kejelasan, 26 Finalis Bujang Gadis PALI 2025 Protes Keras: Kami Dirugikan Waktu, Biaya, dan Mental!
Makan Uang Negara dari Dua Kaki: Oknum Guru P3K di PALI Kebal Hukum, Kepsek Tutup Mata!
OPINI: May Day 2026 dan “Sinyal Darurat” Ketenagakerjaan: Akankah Buruh Hanya Menjadi Penonton Era AI?
Kontras Insting Penguasa PALI: Rp4,2 Miliar untuk Kenyamanan “Bokong” Pejabat, Sementara Guru Bergelut Lumpur di Desa Benuang
OPINI: May Day 2026 dan Sinyal SOS Hubungan Industrial Indonesia
Jejak Inovasi Sosial PHR Zona 1: Bawa Produk Batik Lapas Jambi ke Level Global
Herman Deru Tabuh Genderang Perang: Desa Bersinar Sumsel Harus Jadi Benteng Anti-Narkoba Nasional!

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:16 WIB

Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:17 WIB

Satu Tahun Tanpa Kejelasan, 26 Finalis Bujang Gadis PALI 2025 Protes Keras: Kami Dirugikan Waktu, Biaya, dan Mental!

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:54 WIB

Makan Uang Negara dari Dua Kaki: Oknum Guru P3K di PALI Kebal Hukum, Kepsek Tutup Mata!

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:29 WIB

OPINI: May Day 2026 dan “Sinyal Darurat” Ketenagakerjaan: Akankah Buruh Hanya Menjadi Penonton Era AI?

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

Kontras Insting Penguasa PALI: Rp4,2 Miliar untuk Kenyamanan “Bokong” Pejabat, Sementara Guru Bergelut Lumpur di Desa Benuang

Berita Terbaru