tintamerahNEWS -, Slogan “Rumah Dinas adalah Rumah Rakyat” yang sempat digemakan Bupati PALI, Asgianto, kini resmi memasuki masa kadaluwarsa. Janji transparansi yang diumbar saat Pilkada 2024 silam nyatanya luntur, menyisakan residu yang oleh masyarakat kini disebut sebagai “omon-omon” belaka.
Fakta pahit ini bukan sekadar isapan jempol, melainkan dialami langsung oleh wartawan Tintamerah.co, Efran, pada Selasa malam (24/3/2026). Di depan gerbang Rumah Dinas Komperta Pendopo, hak publik atas informasi dibenturkan dengan dinding angkuh kekuasaan.
Pintu Belakang: Simbol “Dianaktirikannya” Pers
Kejadian memalukan ini bermula dari instruksi yang tidak logis. Saat hendak meliput pertemuan penting antara Bupati aktif Asgianto dan mantan Bupati Heri Amalindo, Efran justru mendapatkan perlakuan diskriminatif.
“Pintu depan khusus Bupati,” ujar petugas Pol PP dengan nada yang seolah membagi kasta antara penguasa dan pencari berita.
Efran dipaksa memutar ke pintu belakang Guest House, namun hasilnya nihil. Di sana, ia kembali diadang dengan alasan klise: “Instruksi atasan.” Ini bukan sekadar hambatan teknis, ini adalah penghinaan terhadap profesi yang secara sah dilindungi hukum.
Kritik Tajam: Wartawan Saja Dilarang, Apalagi Rakyat?
Merespons pengadangan sistematis ini, Efran tidak tinggal diam. Ia melontarkan kritik keras yang menohok jantung birokrasi PALI yang kian tertutup.
“Wartawan saja yang jelas-jelas dilindungi undang-undang tidak diperbolehkan masuk ke ‘Rumah Aspirasi Rakyat’ ini, apalagi rakyat biasa? Ini sangat ironis,” cetus Efran dengan nada kecewa yang mendalam.
Pernyataan ini adalah tamparan bagi rezim yang mengaku merakyat namun alergi terhadap pengawasan. Efran menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar urusan “salah paham” di lapangan, melainkan pelanggaran hukum yang nyata.
“Penghalangan terhadap wartawan ini jelas melanggar pasal dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pers bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk diadang tanpa alasan yang jelas,” tegasnya.
Preseden Buruk di Bumi Serepat Serasan
Ketidakjelasan dari pihak Prokopim dan bungkamnya Walpri Bupati memaksa Efran untuk meninggalkan lokasi dengan tangan hampa. Namun, ia pulang dengan sebuah catatan merah bagi kebebasan pers di daerah ini.
“Tidak ada guna menunggu jika pintu komunikasi sengaja ditutup. Ini menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers di Bumi Serepat Serasan,” tambah Efran.
Jika gerbang fisik saja sudah digembok, maka besar kemungkinan pintu transparansi kebijakan di dalam sana juga telah dikunci rapat dari mata masyarakat. Sikap tertutup ini memicu tanya: Apa yang begitu rahasia dari pertemuan dua tokoh besar tersebut hingga pers harus “dibuang” ke pintu belakang?
Menagih Janji “Selalu Open”
Publik PALI berhak menagih janji Asgianto yang pernah dimuat media pada Desember 2024 lalu: “Saya akan memfungsikan rumah dinas lebih dari sekadar tempat tinggal pejabat… Rumah dinas akan selalu open didatangi masyarakat.”
Hari ini, kata-kata itu terasa hambar. Saat pers hendak menjalankan fungsi kontrol sosial, gerbang justru dirantai. Jangan biarkan “Rumah Rakyat” berubah menjadi benteng tirani yang anti-kritik. Jika Bupati dan jajarannya terus membiarkan kabut misteri menyelimuti pertemuan-pertemuan di aset negara, maka jangan salahkan rakyat jika mereka merasa sedang dibodohi oleh tontonan birokrasi yang pengecut.
Transparansi bukan pilihan, tapi kewajiban. Dan malam ini, PALI gagal menunaikannya.
Oleh: Efran | Editor: tintamerah.co















