BABAK BARU SKANDAL CETAK SAWAH TEMPIRAI: Melalui Perjuangan Panjang dan Berdarah-darah, Kades Akhirnya Terbitkan SKT Suparin!

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salinan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor: 140/066/DT/V/2026 atas nama Suparin seluas ± 7,6 Hektar yang resmi diterbitkan Pemdes Tempirai setelah melalui proses audit khusus Inspektorat PALI. Terbitnya SKT ini mematahkan klaim sepihak mafia tanah dalam skandal proyek Cetak Sawah di Paye Tempirai. (Foto: Dok/YKBHN)

Salinan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor: 140/066/DT/V/2026 atas nama Suparin seluas ± 7,6 Hektar yang resmi diterbitkan Pemdes Tempirai setelah melalui proses audit khusus Inspektorat PALI. Terbitnya SKT ini mematahkan klaim sepihak mafia tanah dalam skandal proyek Cetak Sawah di Paye Tempirai. (Foto: Dok/YKBHN)

PALI | tintamerah.co -, Titik terang akhirnya menyelimuti perjuangan panjang Suparin (65), petani kecil asal Desa Tempirai yang tanah warisnya digilas tanpa permisi oleh program Cetak Sawah Rakyat. Setelah melalui perlawanan hukum yang menguras air mata, waktu, dan energi, Pemerintah Desa Tempirai di bawah tekanan telak hasil audit khusus Inspektorat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi bertekuk lutut dan menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Suparin. Langkah ini menandai babak baru runtuhnya keangkuhan birokrasi desa yang selama ini membentengi skandal megaproyek diduga fiktif tersebut.

Terbitnya SKT Nomor: 140/066/DT/V/2026 dengan luas lahan ± 76.092,231 m² (7,6 Hektar) di kawasan Paye Tempirai/Lebung ini tidak bergulir begitu saja, melainkan menjadi kulminasi dari rentetan laporan investigasi mendalam yang dilakukan secara maraton oleh Tintamerah.co.

Kilas Balik Skandal Cetak Sawah Tempirai: Kronologi Penindasan hingga Terbitnya SKT

Jika dirunut ke belakang, skandal agraria ini mencuat ke permukaan melalui laporan perdana Tintamerah.co bertajuk “Skandal Cetak Sawah di Tempirai PALI: Lahan Warga Digusur Tanpa Permisi, Diduga Kuat Fiktif Ratusan Hektar”. Laporan tersebut membongkar tabir bagaimana hak-hak agraria Suparin dirampas tanpa kompromi demi proyek yang tidak transparan.

Tak tinggal diam atas kesewenang-wenangan tersebut, Yayasan Keadilan dan Bantuan Hukum Nusantara (YKBHN) sebagai kuasa hukum Suparin melayangkan somasi keras kepada Kepala Desa Tempirai. Gelombang perlawanan ini terekam jelas dalam rilis berita selanjutnya, “Diduga Zolimi Hak Rakyat, Kades Tempirai Disomasi YKBHN: Skandal Penolakan SKT di Tengah Proyek Cetak Sawah Rakyat” serta ulasan tajam editorial “Menggugat Diamnya Birokrasi: Perlawanan Hukum Suparin Atas Tanah Waris di Tempirai”, yang mengkritik keras sikap bungkam para pemangku kebijakan daerah yang mulanya terkesan membiarkan jeritan rakyat kecil.

BACA JUGA  Warga Dusun V Desa Semangus Keluhkan Belum Ada Aliran Listrik Dan Jalan Berlumpur

Drama birokrasi sempat memanas ketika Camat Penukal Utara mulai angkat bicara namun memilih menghindari tanggung jawab langsung. Berita investigasi bertajuk “Skandal Cetak Sawah Tempirai: Camat Penukal Utara Akhirnya Buka Suara, Lempar Bola Panas ke Polsek” memperlihatkan indikasi kuat adanya upaya cuci tangan di tingkat kecamatan. Merespons kebuntuan tersebut, YKBHN mengambil langkah tegas ke ranah pidana dengan melaporkan sang kades secara resmi, sebagaimana dimuat dalam berita “YKBHN Resmi Laporkan Kades Muhammad Jonot ke Polres PALI: Dugaan Zalimi Hak Rakyat Mencuak”.

Menariknya, laporan pidana tersebut awalnya disambut dengan sikap menantang dan arogan oleh sang kepala desa. Dalam pemberitaan Tintamerah.co yang menghebohkan publik, “Babak Baru Skandal Skandal Cetak Sawah Tempirai: Kades Muhammad Jonot Menantang, Silakan Lapor Saya Tidak Takut”, tergambar jelas betapa angkuhnya oknum pejabat desa yang merasa kebal hukum di atas tanah air mata warganya sendiri.

BACA JUGA  Jalan Sehat Pertamina Ep Pendopo Bersama Seluruh Pekerja dan Mitra Kerja

Sikap arogan ini memicu kemarahan publik dan mengundang perhatian legislatif. Laporan terus bergulir melalui artikel “Jeritan Rakyat Tempirai Melawan Kedzaliman: Akankah DPRD PALI Berani Seret Oknum Penjarah Tanah Waris Suparin?” dan esai menggugah “Menggugat Cetak Sawah di Atas Air Mata: Mengapa Suparin Berhak Melawan”. Tekanan massa yang semakin masif akhirnya memaksa DPRD PALI mengambil tindakan konkret, yang ditandai dengan rilis berita “Besok DPRD PALI Panggil Dinas Pertanian: LIDIK Ancam Aksi Massa”.

Puncak dari keruntuhan alibi Pemerintah Desa Tempirai terjadi ketika Inspektorat Kabupaten PALI turun tangan melakukan Audit Khusus secara menyeluruh. Lewat laporan investigasi “Skandal Besar Tempirai: Inspektorat PALI Kepung Kades Muhammad Jonot dan Mafia Alsintan, Hasil Audit Khusus Segera Meledak”, ruang gerak sang kades praktis terkunci. Kedoknya benar-benar habis dalam rilis terakhir sebelum SKT terbit, yakni “Kades Tempirai Terpojok di Inspektorat PALI: Klaim Tanah Negara Dipatahkan, Dinas Pertanian Sebut Lahan Suparin Tak Masuk Proyek PCSR”. Dinas Pertanian PALI secara blak-blakan menegaskan bahwa lahan Suparin tidak pernah masuk dalam peta resmi proyek cetak sawah, menghancurkan dalih kades bahwa lahan tersebut adalah tanah negara.

Apresiasi YKBHN Atas Gerak Cepat Inspektorat PALI

Dihubungi langsung oleh Tintamerah.co pada Jumat (5/6/2026), narasumber Dr. Subiyanto selaku perwakilan hukum dari YKBHN, menyampaikan pernyataan resmi yang penuh dengan apresiasi atas titik balik kasus ini.

BACA JUGA  Herman Deru  Yakini Kabupaten PALI Bisa Jadi Kawasan Segitiga Emas di Sumsel

“YKBHN mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya dan memberikan apresiasi tinggi atas cara kerja Inspektorat Kab PALI. Gerak cepat dalam memberikan pelayanan, melakukan rapat klarifikasi yang mengundang para pihak mulai dari Kades Tempirai, Camat Penukal Utara, Dinas Pertanian, Ketua Gapoktan, dan Klien YKBHN Sdr Suparin adalah contoh penegakan hukum yang berintegritas,” tulis Dr. Subiyanto dengan tegas melalui pesan Whatsapp-nya.

Lebih lanjut, Dr. Subiyanto memaparkan bahwa dalam rapat klarifikasi tersebut, Inspektorat memberikan arahan tegas kepada Kades Tempirai agar membentuk tim khusus untuk memproses SKT Sdr Suparin.

“Arahan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan membuat Tim sejumlah 6 orang berdasarkan surat tugas No: 140/62/DT/V/2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat kepada Sdr Suparin No 140/82/DT/V/2026 tanggal 18 Mei 2026 perihal Peninjauan lokasi proses pembuatan SKT. Maka pada tanggal 22 Mei 2026 Kades Tempirai-Sdr Muhammad Jonot menerbitkan SKT atas tanah Sdr Suparin No. 140/066/DT/2026,” urainya secara rinci.

Dengan terbitnya SKT ini, langkah Suparin untuk meningkatkan haknya ke sertifikat resmi di Kantor Pertanahan (BPN) kini terbuka lebar. Kasus Tempirai menjadi alarm keras bagi seluruh kepala desa di Kabupaten PALI: Jangan main-main dengan hak tanah rakyat atas nama proyek pemerintah!

 

Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co

Berita Terkait

JERITAN RAKYAT MISKIN PALI: Elpiji 3 Kg Tembus Rp30 Ribu, Ke Mana Larinya Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif?!
Jaga Tren Positif, Bappeda PALI Gempur Kemiskinan Ekstrem Lewat Validasi Data dan Program ‘Satu Desa Satu Produk’
Menembus Target 2026: Bappeda PALI Pacu Realisasi Fisik dan Serapan Anggaran Program Strategis
Mediasi di Unit Pidum Polres PALI Buntu, Korban Penganiayaan Minta Polisi Segera Tangkap ‘H Alias Jawe’
Gempur Kemiskinan dan Stunting, Bappeda PALI Kunci 34,9 Persen APBD 2026 untuk Investasi Manusia!
Tongkat Estafet Kepemimpinan Bergeser: Guntur Atur Parulian Resmi Nakhodai Kantah BPN PALI, Dedi Wahyudi Emban Tugas Baru di Cirebon
Disbudpar PALI Bidik Pengurangan Pengangguran, SDM Lokal Wajib Jadi Pemain Utama Perhotelan Modern!
Disbudpar PALI Gandeng Poltekpar Palembang, Standarisasi Mutu Perhotelan dan Wisata Harga Mati!

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:04 WIB

JERITAN RAKYAT MISKIN PALI: Elpiji 3 Kg Tembus Rp30 Ribu, Ke Mana Larinya Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif?!

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:44 WIB

Jaga Tren Positif, Bappeda PALI Gempur Kemiskinan Ekstrem Lewat Validasi Data dan Program ‘Satu Desa Satu Produk’

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:33 WIB

BABAK BARU SKANDAL CETAK SAWAH TEMPIRAI: Melalui Perjuangan Panjang dan Berdarah-darah, Kades Akhirnya Terbitkan SKT Suparin!

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:13 WIB

Menembus Target 2026: Bappeda PALI Pacu Realisasi Fisik dan Serapan Anggaran Program Strategis

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:10 WIB

Mediasi di Unit Pidum Polres PALI Buntu, Korban Penganiayaan Minta Polisi Segera Tangkap ‘H Alias Jawe’

Berita Terbaru