PALEMBANG | tintamerah.co -, Suasana di Agam Pisan Jilid 4 Cafe, Sukarami, Palembang, pada Kamis (30/7/2026) mendadak memanas namun sarat akan substansi kritis. Rumah Singgah Aktivis PALI bersama elemen masyarakat, aktivis, serta unsur pimpinan legislatif menggelar forum koordinasi dan diskusi terbuka yang menyoroti polemik akut atas berlakunya Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2017 tentang standar harga ganti rugi tanah tumbuh, tanam tumbuh, dan bangunan.
Regulasi yang dinilai sudah usang dan tidak relevan dengan realitas ekonomi dekade ini, dituding sebagai “pabrik konflik” yang terus-menerus menindas hak-hak dasar masyarakat pemilik lahan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan wilayah Sumatera Selatan pada umumnya. Diskusi ini merupakan rangkaian lanjutan dari pergerakan masif elemen aktivis PALI yang sebelumnya telah mendeklarasikan mosi tidak diam dan menggeruduk Palembang untuk menuntut keadilan.
Kritik Tajam Praktisi Hukum: Pergub 40/2017 Cacat Asas & Abaikan UU No. 2 Tahun 2012
Hadir sebagai narasumber utama dalam diskusi tersebut, praktisi hukum terkemuka Sumatera Selatan, Dhabi K. Gumarya, S.H., M.H., secara tegas membongkar berbagai kejanggalan mendasar yang terkandung di dalam Pergub Nomor 40 Tahun 2017. Di hadapan para aktivis dan tokoh masyarakat, ia mengawali pemaparannya dengan menegaskan independensi pandangan yuridis yang ia sampaikan:
“Saya juga terima kasih diundang disini, sebenarnya. Diundang Pak Firdaus Hasbullah untuk bicara tentang Pergub nomor 40 tahun 2017 ini. Saya disini tidak mewakili ya, jangan sampai ada pesan saya mewakili. Pemerintah Kabupaten PALI, disini saya tidak mewakili, jangan ada kesan mewakili. Itu enggak, ya. Kebetulan saya juga mencermati Pergub ini. Dan sempat berkomunikasi via telepon dengan rekan Firdaus, ya, tentang masalah ini.“
Lebih lanjut, Dhabi menyoroti aspek keadilan substantif yang telah mengabaikan lonjakan inflasi dan nilai keekonomian tanah selama hampir satu dekade terakhir. Menurutnya, pemberlakuan tarif yang tidak pernah dievaluasi secara berkala ini secara telanjang telah merugikan rakyat kecil pemilik lahan:
“Sebenarnya saya tertarik karena memang Pergub ini sebenarnya menyusahkan rakyat. Karena harga-harga yang ada di dalam Pergub nomor 40 ini, 2017 ini sebenarnya, untuk saat sekarang itu mungkin sudah 10 tahun. Ya, secara logik saya sebenarnya mungkin harga-harganya ya juga tidak sebanding lagi. Itu kenapa saya bilang Pergub ini sangat merugikan rakyat. Setelah saya kaji beberapa hari ini, ya.“
Dalam telaah yuridis mendalam yang ia lakukan selama beberapa hari terakhir, Dhabi menemukan cacat hukum formil dan materiil yang cukup fatal, yakni absennya sinkronisasi regulasi daerah tersebut dengan undang-undang yang lebih tinggi di tingkat nasional:
“Yang pertama sebenarnya, menurut saya Pergub ini ketika dia diterbitkan, dia tidak menelaah Undang-Undang nomor 2 tahun 2012. Jadi, 2017, 2012 itu sangat panjang. Ternyata, problem kita hari ini, ganti rugi atas eksplorasi, ya. Eksplorasi termasuk eksplorasi, ternyata. Itu ada di Undang-Undang nomor 2 tahun 2012. Dia Undang-Undang pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Dia masuk di Pasal 7, ya. Pasal 10, dan kemudian di penjelasannya jelas bahwa kegiatan eksplorasi, pembuatan, pembangunan infrastruktur, ya. Migas itu sebenarnya termasuk dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum.”
Pertanyakan Kewenangan Eksekutif Daerah dan Mekanisme Tim Independen
Dhabi juga melontarkan pertanyaan menohok terkait landasan kewenangan hukum penerbitan harga baku oleh pemerintah provinsi melalui produk hukum setingkat peraturan gubernur, yang dinilai melompati mekanisme baku pengadaan tanah nasional:
“Sekarang pertanyaannya, bagaimana mekanismenya? Itu saya bilang sebenarnya tidak ada di aturan itu mekanisme bahwa kemudian pemerintah daerah mengeluarkan pergub atau perbup. Tidak ada itu di mekanisme itu. Jadi, kalau teman-teman melihat misalnya ada di kabupaten mana, ya juga itu tidak ada cantelannya juga. Setelah saya baca kan di sini tidak juga mencantelkannya dengan Undang-Undang 2 tahun 2012 juga.”
Ia menguraikan bahwa penyelesaian ganti rugi proyek strategis nasional sektor migas semestinya merujuk pada mekanisme kepanitiaan resmi sebagaimana diatur dalam undang-undang, bukan dipukul rata melalui tabel harga kaku di tingkat provinsi yang mengabaikan disparitas harga antar daerah:
“Bagaimana cara mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam proyek eksplorasi Migas, itu dia pakai mekanisme tim pembebasan. Mungkin Pak Soemarjono tahu, kalau dulu kan kita ada istilah tim 9 dan lain-lain pembebasan. Sama di tahun 2012, dia keluar dalam bentuk Undang-Undang. Kalau dulu Kepres, tahun 93, 55-93 ke 53-93. Artinya apa? Artinya pergub ini tidak merujuk ke Undang-Undang itu. Sebenarnya di Undang-Undang itu jelas, dia lewat kepanitiaan yang dibentuk. Jadi, panitia itu sampai di tingkat provinsi. Panitia, pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Maka dari itu, cara kerjanya adalah di lokal masing-masing, karena dia kepanitiaan, yang paling tahu harga-harganya.”
Menutup paparannya, praktisi hukum ini menegaskan bahwa penyeragaman nilai ganti rugi lintas kabupaten adalah sebuah kekeliruan fatal yang mencederai keadilan lokal:
“Saya juga nggak sependapat kalau dibuat aturan tingkat provinsi begini, apakah pertanyaannya harga-harga tanah tumbuh di Muratara sama dengan di PALI? Belum tentu juga. Apakah sama dengan di Lahat? Itu yang pertama persoalannya. Yang kedua persoalannya adalah, kalau berani mengeluarkan harga-harga dalam bentuk peraturan, artinya dia juga harus membuat perubahan-perubahannya sewaktu-waktu. Karena harga-harga itu pasti berubah. Nggak sampai 10 tahun sebenarnya. Maka dari itu kalau menurut saya, itu kenapa saya mau datang ke sini yang dirugikan rakyat. Rakyat pemilik tanah tumbuh, pemilik tanah yang lahannya terkena. Eksplorasi itu. Jadi menurut saya, dalam pikiran hukum saya adalah, bagaimana cara menyelesaikan ganti rugi dalam proyek eksplorasi migas ini, kembali ke Undang-Undang 2 tahun 2012.”
Korelasi Gerakan Lintas Sektoral dan Desakan Revisi Total
Forum diskusi di Agam Pisan ini memperkuat gelombang desakan yang sebelumnya telah disuarakan oleh Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, S.H., M.H., serta tokoh senior Drs. H. Soemarjono. Mereka sepakat bahwa Pergub No. 40 Tahun 2017 telah menjelma menjadi “pabrik konflik” yang merugikan masyarakat pemilik lahan akibat standar ganti rugi seismik dan eksplorasi migas yang sangat rendah serta tidak adil.
Turut Hadir dalam Kesempatan Tersebut:
- Firdaus Hasbullah, S.H., M.H. (Wakil Ketua DPRD Kabupaten PALI)
- Drs. H. Soemarjono (Tokoh Masyarakat PALI / Mantan Ketua DPRD & Mantan Wakil Bupati PALI)
- Efran (Koordinator Rumah Singgah Aktivis PALI)
- M. Syafiallah (Ketua PGK Kabupaten PALI)
- Edo Syaputra (Koordinator FPR PALI)
- Dedi Handayani (Ketua LSM LIDIK PALI)
- Sonny Ternando (Ketua LSM Serampuh)
- Gerry Richard Kosasih (Ketua LSM GRIB JAYA)
- Perangkat Desa & Warga Terdampak (Sekretaris Desa Karta Dewa, Ketua BPD Talang Akar, serta warga terdampak dari Kelurahan Talang Ubi Timur)
Melalui konsolidasi tajam ini, Rumah Singgah Aktivis PALI bersama aliansi masyarakat dan pimpinan DPRD menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum dan melakukan koordinasi intensif dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan guna mendesak pencabutan dan revisi total regulasi tersebut demi tegaknya keadilan bagi rakyat PALI.
Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co















