PALEMBANG | tintamerah.co -, Suasana diskursus publik di Agam Pisan Jilid 4 Cafe, Sukarami, Palembang, mendadak bergemuruh ketika praktisi hukum terkemuka Sumatera Selatan, Dhabi K Gumarya, SH., MH., mengangkat dan menunjukkan salinan lembaran Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2017 di hadapan para aktivis, tokoh masyarakat, serta wakil rakyat Bumi Serapat Serasan. Dengan nada tegas, lugas, dan tajam, ia membongkar kejanggalan fundamental regulasi usang tersebut yang selama ini terbukti menjadi pabrik konflik dan menyusahkan rakyat pemilik lahan terdampak eksplorasi migas di Bumi Serasan Sekate.
Diskusi hangat yang diinisiasi oleh Rumah Singgah Aktivis PALI ini menjadi titik didih perlawanan intelektual dan hukum terhadap regulasi yang dinilai cacat hukum serta mencederai rasa keadilan sosial. Kehadiran berbagai elemen masyarakat, mulai dari aktivis, pimpinan lembaga swadaya masyarakat, hingga tokoh sentral parlemen daerah, menyatu dalam satu suara mendesak perombakan total regulasi ganti rugi tanam tumbuh dan lahan yang selama ini merugikan masyarakat bawah.
Bongkar Kejanggalan: Pergub Usang yang Cacat Hukum
Dalam pemaparan analitisnya yang mendalam, Dhabi K Gumarya secara blak-blakan menguliti cacat hukum yang melekat pada Pergub Nomor 40 Tahun 2017. Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak memiliki landasan hierarki perundang-undangan yang sinkron, mengingat aturannya mengabaikan regulasi nasional yang jauh lebih tinggi dan progresif.
“Di Undang-Undang 2 tahun 2012 itu kemudian ada nanti di PP 19 2021, mekanismenya, pembentukan panitia. Jadi kan kalau dia berbentuk panitia kan menjadi logis, misalnya harga-harga itu kan dinegosiasikan di panitia, dengan warga sebenarnya. Maka dari itu kalau menurut saya, jalan keluar dari permasalahan kita ini, yang pertama memang ini harus dicabut.” — Dhabi K Gumarya, SH., MH.
Lebih lanjut, praktisi hukum berpengalaman ini menyoroti bagaimana aturan lokal tersebut seolah-olah berjalan sendiri tanpa menghiraukan kepastian hukum nasional yang sudah lebih dulu disahkan jauh hari sebelum produk hukum daerah itu diterbitkan.
“Walaupun kalau menurut saya ini tidak diatasi juga nggak apa-apa. Karena ada bertentangan dengan Undang-Undang 2 tahun 2012. Kecuali misalnya, Undang-Undang itu lahir setelah 2017, oke. Jadi alasannya dia belum lihat kan. Tapi kan ini Undang-Undangnya sudah ada di 2012. Kok dia 2017 buat aturan yang sebenarnya tidak segaris, tidak merujuk ke Undang-Undang 2 tahun 2012.” — Dhabi K Gumarya, SH., MH.
Negosiasi Berbasis Kepanitiaan demi Kepastian Hukum Negara
Dhabi juga menyoroti kelemahan krusial dalam praktik di lapangan selama ini di mana negosiasi harga ganti rugi sering kali berjalan liar, tidak transparan, dan berlarut-larut karena dilepas begitu saja tanpa instrumen kelembagaan yang sah. Padahal, kehadiran negara melalui mekanisme resmi adalah kunci utama untuk melindungi hak-hak rakyat sekaligus memastikan proyek strategis nasional sektor migas berjalan lancar tanpa mengorbankan kesejahteraan warga.
“Jadi sebenarnya apa-apa yang dipikiran Bapak-Bapak selama ini, ya betul bahwa ini negosiasi sebenarnya harga-harga. Tapi menurut Undang-Undang itu lewat kepanitiaan. Mungkin biar anu ya, kira-kira apa. Biar tertib, ya ada kepanitiaan itu. Karena kalau dilepaskan negosiasi masing-masing mungkin agak berlarut-larut ya. Sementara kegiatan eksplorasi migas ini termasuk vital negara juga sebenarnya. Termasuk yang negara harus hadir. Negara harus hadir dalam kegiatan itu, dalam bentuk kepanitiaan. Nanti struktur dan lain-lain ya kita bisa lihat detil di PP.” — Dhabi K Gumarya, SH., MH.
Cakupan Infrastruktur Migas dan Sektor Eksplorasi
Menjawab keraguan terkait batasan hukum operasional migas di lapangan, Dhabi menegaskan bahwa cakupan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 beserta penjelasannya sudah sangat jelas merangkum seluruh rangkaian kegiatan hulu migas, termasuk aktivitas penunjang yang kerap bersentuhan langsung dengan lahan masyarakat.
“Jadi jalan keluarnya kalau menurut saya segera mendorong ya, kita dorong juga kabupaten pali maupun di tingkat provinsi untuk melaksanakan Undang-Undang 2 tahun 2012 dalam rangka pembebasan lahan untuk kepentingan infrastruktur migas. Jadi kalau di Undang-Undang itu, di Pasal 7 itu dia sebut untuk infrastruktur migas. Tapi dia di penjelasannya dia jelasin. Ada eksplorasi, ada kegiatan-kegiatan itu. Karena kalau bicara infrastruktur kan mungkin pemipaan saja kan? Artinya pembangunan pipa sepanjang jalan dan lain-lain. Tapi di penjelasannya sudah jelas. Penjelasan Pasal 7 itu termasuk eksplorasi. Dan seismik itu mungkin termasuk eksplorasi juga Pak. Termasuk juga.” — Dhabi K Gumarya, SH., MH.
Aliansi Strategis Lintas Elemen Menolak Diam
Diskusi strategis di Agam Pisan Jilid 4 Cafe ini merupakan akumulasi dari pergerakan masif elemen masyarakat PALI yang sebelumnya telah menyuarakan penolakan keras terhadap ketidakadilan regulasi. Sejalan dengan rangkaian advokasi yang terus digelorakan melalui berbagai aksi dan kajian kritis, Rumah Singgah Aktivis PALI bersama para pimpinan organisasi masyarakat sipil dan wakil rakyat, mengambil langkah taktis melakukan koordinasi hukum tingkat tinggi guna mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan merevisi total produk hukum yang merugikan rakyat tersebut.
Sebagaimana pernah diangkat dalam berbagai catatan investigasi media, regulasi ganti rugi tanam tumbuh dan lahan di bawah naungan aturan lama telah lama menjadi sumber konflik berkepanjangan antara korporasi migas dan masyarakat pemilik tanah. Tokoh-tokoh sentral seperti Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah, SH., MH., serta mantan Ketua DPRD sekaligus mantan Wakil Bupati PALI Drs. H. Soemarjono, secara konsisten turut mendesak adanya evaluasi menyeluruh agar standar kompensasi di Sumatera Selatan tidak lagi merendahkan hak-hak ekonomi rakyat.
Daftar Tokoh dan Elemen Masyarakat yang Hadir dalam Koordinasi:
- Wakil Ketua DPRD PALI: Firdaus Hasbullah, SH., MH.
- Tokoh Masyarakat PALI: H. Soemarjono (Mantan Ketua DPRD & Mantan Wakil Bupati PALI)
- Kordinator Rumah Singgah Aktivis: Efran
- Ketua PGK PALI: Syafiallah
- Kordinator FPR PALI: Edo Syaputra
- Ketua LSM LIDIK PALI: Dedi Handayani
- Ketua LSM Serampuh: Sonny Ternando
- Ketua LSM GRIB JAYA: Gerry Richard Kosasih
- Pemerintahan Desa & Perwakilan Warga: Sekdes Karta Dewa, Ketua BPD Talang Akar, serta warga terdampak dari Kelurahan Talang Ubi Timur.
Dengan kekuatan sinergi antara pendekatan hukum akademik yang tajam dan gerakan moral kerakyatan yang solid, aliansi masyarakat PALI bersama para praktisi hukum berkomitmen untuk terus mengawal proses revisi hingga tuntas demi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Sumatera Selatan.
Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co















