PALEMBANG | tintamerah.co -, Konflik struktural antara kepentingan korporasi energi nasional dan hak-hak konstitusional rakyat pemilik lahan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mencapai titik didih. Kehadiran regulasi daerah yang telah uzur dan timpang tidak boleh lagi dibiarkan menjadi instrumen penindasan ekonomi terselubung.
Gelombang perlawanan dan konsolidasi intelektual rakyat PALI hari ini bergemuruh di jantung Kota Palembang. Bertempat di Agam Pisan Jilid 4 Cafe, Sukarami, Palembang, pada Kamis (30/7/2026), Rumah Singgah Aktivis PALI sukses menghelat forum koordinasi dan diskusi strategis yang sangat krusial. Agenda utama forum ini adalah membedah secara tajam dan komprehensif polemik revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 40 Tahun 2017 yang selama ini terbukti menjadi pabrik konflik dan sumber penderitaan bagi masyarakat terdampak eksplorasi migas, khususnya dalam kegiatan survei seismik 3D Piony PT BGP Indonesia yang melintasi enam desa dan tiga kelurahan di bumi Serepat Serasan.
Diskusi yang dipimpin langsung oleh aliansi gerakan sosial ini menghadirkan narasumber utama praktisi hukum terkemuka Sumatera Selatan, Dhabi K Gumarya, SH., MH., yang memberikan pandangan hukum secara radikal, lugas, dan tak terbantahkan. Dalam pemaparannya, Dhabi menegaskan bahwa akar dari seluruh kekacauan dan sengketa ganti rugi tanam tumbuh maupun lahan warga bersumber dari ketidakpatuhan korporasi dan pemerintah daerah terhadap hierarki perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Dhabi K Gumarya: Pertamina dan Pemangku Kebijakan Wajib Tunduk pada Undang-Undang
Dalam orasi intelektual dan analisis hukumnya di hadapan para aktivis, pimpinan legislatif, dan tokoh masyarakat, Dhabi K Gumarya secara terbuka membongkar modus operandi penetapan kompensasi yang merugikan rakyat. Ia menyoroti bagaimana Pertamina dan instansi terkait berlindung di balik payung hukum Pergub yang cacat historis demi menekan nilai ganti rugi seminimal mungkin, demi keuntungan korporasi semata.
Berikut adalah kutipan lengkap pernyataan Dhabi K Gumarya, SH., MH.:
“Jadi kita berharap kan pemangku kebijakan maupun juga Pertamina juga harus taat itu Undang-Undang 2 tahun 2012.. Jangan sampai kan kesannya yang diuntungkan itu ya Pertamina sebenarnya. Dia mendasarkan ganti rugi dengan katakanlah harga-harga di tahun 2017.”
“Sementara ini sudah tahun 2026. Sementara dia nggak mau berani dari situ padahal kita ketahui bahwa pergub ini juga lahir dengan cara yang juga tidak betul. Karena dia tidak mengindahkan Undang-Undang 2 tahun 2012.”
“Barangkali itu pengantar dari saya mungkin ada komen-komen dan lain-lain diskusi. Saya persilahkan saya kembalikan kepadanya.”
Pernyataan tersebut menelanjangi fakta bahwa penggunaan patokan harga tahun 2017 untuk menilai kerugian fisik, lahan, dan tanam tumbuh rakyat di tahun 2026 adalah sebuah bentuk kezaliman administratif yang nyata. Inflasi, lonjakan biaya hidup, serta potensi ekonomi jangka panjang dari lahan warga dirampas secara sistematis melalui produk hukum daerah yang tidak berpihak kepada keadilan distributif.
Pergub Nomor 40 Tahun 2017: Pabrik Konflik yang Melahirkan Penderitaan Rakyat
Eksistensi Pergub Nomor 40 Tahun 2017 telah lama dikritisi oleh berbagai elemen masyarakat sipil di Sumatera Selatan. Sebagaimana disuarakan dalam berbagai catatan investigasi dan advokasi publik, regulasi eksplorasi migas ini terbukti menyusahkan dan merugikan rakyat secara masif. Setiap kali proyek seismik masuk ke perkebunan dan pemukiman warga di PALI, konflik horizontal maupun vertikal selalu pecah akibat standar ganti rugi yang tidak rasional dan jauh di bawah standar kelayakan hidup wajar.
Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, SH., MH., yang hadir dalam forum strategis tersebut, secara tegas mendesak agar dilakukan revisi total terhadap regulasi ganti rugi lahan tersebut. Menurut Firdaus, lembaga legislatif daerah tidak akan tinggal diam melihat jeritan rakyat PALI yang lahannya dieksploitasi tanpa kompensasi yang manusiawi.
Senada dengan hal tersebut, tokoh masyarakat PALI yang juga mantan Ketua DPRD PALI dan mantan Wakil Bupati PALI, Drs. H. Soemarjono, menegaskan bahwa standar ganti rugi seismik di Sumatera Selatan saat ini sangat rendah dan tidak adil. Pengalaman panjang beliau di dalam birokrasi dan legislatif membuktikan bahwa ketimpangan ini sudah dibiarkan berlarut-larut dan membutuhkan keberanian politik tingkat tinggi untuk merombaknya dari akarnya.
Peringatan Keras: Jangan Terjebak Jebakan Perbup PALI yang Keliru
Dalam diskusi yang berlangsung interaktif tersebut, Dhabi K Gumarya juga memberikan peringatan penting dan mendasar agar para pejuang keadilan di PALI tidak salah melangkah dalam merumuskan solusi. Munculnya wacana atau dorongan agar Kabupaten PALI segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tersendiri dinilai oleh Dhabi sebagai langkah yang keliru besar dan justru berpotensi memperburuk keadaan.
Secara hierarki hukum tata negara, sebuah Perbup tidak akan mampu melangkahi atau mengoreksi cacat hukum dari Peraturan Gubernur (Pergub) apalagi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Jika PALI memaksakan diri membuat Perbup yang menyalahi aturan sektoral yang lebih tinggi, maka hal tersebut justru akan menjadi bumerang hukum baru yang semakin menjerat dan memperlemah posisi tawar masyarakat. Oleh karena itu, jalur perbaikan harus difokuskan pada tingkat provinsi melalui pencabutan atau revisi total Pergub Sumsel, serta pendekatan akademis dan litigasi hukum yang terstruktur bersama Tim Advokasi dan Pemprov Sumsel.
Daftar Tokoh, Pimpinan Organisasi, dan Elemen Rakyat yang Hadir:
- Firdaus Hasbullah, SH., MH. — Wakil Ketua DPRD PALI
- H. Soemarjono — Tokoh Masyarakat PALI (Mantan Ketua DPRD PALI & Mantan Wakil Bupati PALI)
- Dhabi K Gumarya, SH., MH. — Praktisi Hukum & Pakar Hukum Tata Negara Sumsel
- Efran — Koordinator Rumah Singgah Aktivis PALI & Ketua DPW IWO Sumsel
- Syafiallah — Ketua Pengurus Besar Kordinator (PGK) PALI
- Edo Syaputra — Koordinator Front Perjuangan Rakyat (FPR) PALI
- Dedi Handayani — Ketua LSM LIDIK PALI
- Sonny Ternando — Ketua LSM Serampuh
- Gerry Richard Kosasih — Ketua LSM GRIB JAYA
- Perangkat Desa & Warga Terdampak: Sekretaris Desa Karta Dewa, Ketua BPD Talang Akar, serta perwakilan warga terdampak dari Kelurahan Talang Ubi Timur.
Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co















