Danrem 044/Gapo Dampingi Pangdam II/SWJ Tinjau Lokasi Pemanfaatan Lahan Karhutla di OKI

Selasa, 8 Februari 2022 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Komandan Korem 044/Gapo, Brigjen TNI M. Naudi Nurdika, S.I.P, M.Si, M. Tr (Han) dampingi Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Agus Suhardi melakukan kunjungan dalam rangka meninjau lokasi bekas Karhutla yang akan dijadikan lahan produktif yang berada di Desa Palu Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI), Selasa (8/2/2022).

Dalam peninjauan tersebut, Pangdam II/Swj, didampingi oleh Kasdam II/Swj Brigjen TNI Gumuruh Winardjatmiko, S.E., M.B.A., bersama sejumlah pejabat Kodam II/Swj, antara lain Irdam II/Swj, Danrem 044/Gapo, Kapoksahli Pangdam II/Swj, Asintel Kasdam II/Swj, Asops Kasdam II/Swj dan Kasmin Pangdam II/Swj.

Tampak juga hadir, Dandeninteldam II/Swj, Kasdim 0402/OKI, Dantim Intelrem 044/Gapo, Camat, Danramil, Wakapolsek Pemulutan dan Kades Palu.

BACA JUGA  Rapat Kerja Komite 1 DPD RI dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Palembang

Kapendam II/Swj Kolonel Caj Drs. Jono Marjono mengatakan bahwa, kegiatan kunjungan Pangdam II/Swj dan rombongan tersebut dalam rangka meninjau Pemanfaatan lahan bekas Karhutla di Desa Palu Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.

Pemanfaatan lahan bekas Karhutlah sekitar kurang lebih 500 Ha berupa lahan Gambut rencananya akan dimanfaatkan menjadi lahan produktif Petak Sawah penghasil Padi.

“Pemanfaatan lahan bekas Karhutlah menjadi lahan sawah Produktif, sangat bermanfaat sebagai lokasi Food Estate untuk ketahanan pangan,” kata Kapendam.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru