Diduga Kawasan Hutan Lindung Dijadikan Perkebunan Sawit

Sabtu, 26 Februari 2022 - 05:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Diduga telah terjadi alih fungsi kawasan hutan lindung menjadi perkebunan sawit dengan luasan kurang lebih 200,5 Ha yang terletak di kawasan Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin.

Hal tersebut, membuat Sumber Daya Alam Watch (SDA Watch) geram dan gerah dengan melayangkan surat pengaduan di Dinas Kehutanan Sumsel. “Benar kami telah melayangkan surat pengaduan ke Dinas Kehutanan Sumsel,” ungkap Denres selaku Ketua SDA Watch saat dikonfirmasi, pada Rabu (23/02).

“Pelayangan surat ini merupakan tindak lanjut dari surat kami yang pertama guna melaporkan adanya dugaan pelanggaran hukum terhadap perkebunan sawit yang merambah/menduduki dan menggarap serta memanfaatkan tanah kawasan Hutan Lindung seluas 200,5 Ha yang terletak di Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan,” jelasnya.

BACA JUGA  Kodim 0422/LB Melaksanakan Pelatihan Pembentukan Paskibraka Tahun 2023

Dugaan tersebut, dikatakan Denres dari informasi yang kami terima dari Dinas Kehutanan Sumsel, ternyata perkebunan sawit itu memang benar termaksud kawasan hutan lindung. “Hal ini terbukti sebagaimana tertuang pada peta dan titik koordinat yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan melalui surat resminya Nomor 522.503/512-II/Hut,” terangnya.

“Dari laporan warga dan temuan dan Investigasi SDA Watch atas adanya dugaan kejahatan Perkebunan Sawit terletak di Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin yang merusak hutan lindung, merambah hutan lindung, menguasai hutan lindung,
memanfaatkan hutan lindung, menduduki hutan lindung, serta fungsi lindung ekosistem gambut Nasional, tanpa izin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) seluas 200,5 ha,” bebernya dengan tegas.

BACA JUGA  Kejurnas Tenis Gubernur Sumsel Cup 2022 Curi Perhatian Peserta dari Luar Sumsel  

Denres menegaskan pula bahwa pihaknya meminta dan mendesak Dinas Kehutanan untuk dapat menindaktegas dan menindaklanjuti serta menghukum yang melanggar bila perlu para oknum yang diduga terlibat dalam dugaan tersebut.

“Apabila surat kami ini tidak juga ditindaklanjuti, maka kami menduga ada indikasi Kepala Dinas Kehutanan Sumsel terkesan tutup mata dan tak peka terhadap aduan masyarakat dan terkesan ada sesuatu hal yang di tutupi,” pungkasnya

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Sumsel, Pandji Tjahjadi saat dikonfirmasi, pada Jumat (25/02) diruang kerjanya mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti surat dari SDA watch dengan melaporkannya ke KLHK dan Gakum dan selanjutnya tim dari gakum nanti akan turun untuk memeriksa lahan tersebut.

BACA JUGA  Kapolda Berikan Pin Emas kepada 23 orang personil Polri dan PNS Polda Sumsel

“Jika nantinya terbukti melanggar akan kita kenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru