Semarakkan Suasana Ramadhan, Korem 044/Gapo Gelar Lomba MTQ

Senin, 11 April 2022 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Dalam rangka menyemarakan suasana bulan suci Ramadhan, satuan kerja Korem 044/Gapo yang membidangi Bintal, menggelar lomba MTQ tingkat SD, SMP, dan SMU, di Masjid Al Ikhlas Makorem Jalan Jenderal Sudirman KM 4.5 Palembang, Senin (11/4/2022).

Pada perhelatan lomba ini, bukan hanya lomba MTQ namun juga lomba lain yang ikut digelar, seperti lomba azan, baca ayat pendek, ceramah/pidato, pembuatan kaligrafi dan lomba sholat/lomba bacaan dan praktek sholat.

Danrem 044/Gapo Brigjen TNI M. Naudi Nurdika S.I.P M.Si M.Tr (Han), dalam sambutannya mengatakan, kita akan melaksanakan lomba MTQ, azan, hapalan ayat pendek, hapalan do’a pendek, ceramah/pidato, lomba kaligrafi, lomba sholat dan bacaannya, diikuti anak-anak kita yang merupakan generasi penerus bangsa.

BACA JUGA  PW dan PC PERGUNU Sumsel Resmi Dilantik

“Semoga, semangat kejuangan yang bergelora dan gembira di bulan suci ramadhan ini kita tanamkan nilai-nilai islam sejak dini untuk mencetak generasi muslim/muslimah yang kepribadian Qur-ani,” kata Danrem.

Danrem juga mengatakan, bahwa acara MTQ di lomba ini merupakan salah satu bentuk syiar islam dan kita berharap, agar acara-acara yang berbentuk syiar seperti ini terus kita pertahankan keberlangsungannya.

“Tujuannya, agar anak-anak kita semakin terpikat hatinya dengan Al-Quran dan semakin tertarik untuk mempelajari Al l-Quran. Disamping itu juga, nantinya kita akan menyaring bibit-bibit terbaik untuk kita ikutkan dijenjang selanjutnya, yakni dijenjang Kabupaten dan Provinsi. Bahkan, kita berharap ada yang sampai kejenjang nasional dan internasional,” harap Danrem.

BACA JUGA  Polda Sumsel Kembali Gelar Olahraga Bersama

“Kepada anak-anak, selamat berlomba dan berjuang dengan menghasilkan yang terbaik. Semoga kegiatan lomba ini dari awal hingga akhirnya berjalan dengan aman dan lancar,” pungkas Danrem.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, para Kasi Kasrem 044/Gapo, Para Danden jajaran Korem 044/Gapo, Dan/Kabalakrem 044/Gapo, para juri dan pengurus persit KCK Koorcab rem 044 PD ll/Swj.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru