Kebebasan Berpendapat Diatur dalam Konstitusi, Sangat Disayangkan Jika Terjadi Sesuatu

Rabu, 13 April 2022 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Ketua Umum HMI Cabang Palembang Ulil Mustafa bersama Cipayung Plus Palembang, menyampaikan dimana untuk kebebasan berpendapat menyampaikan aspirasi di muka umum telah di atur dalam Undang-Undang Nomer 9 Tahun 1998.

Oleh karena itu, kami mengecam tindakan refresifitas dan tindakan premanisme dari oknum kepolisian, serta tidak membuat kegaduhan dengan membangun opini bahwasanya ada penyusup dalam masa aksi tanggal 11 April 2022 yang lalu, demikian diutarakannya saat gelar Conference Pers di Palembang.

Dikatakan Ulil Mustafa, dimana kami juga mengecam atas tindakan intervensi terhadap kampus yang telah menghalangi mahasiswanya untuk dalam menyampaikan aspirasi di muka umum dan kami meminta segera bebaskan masa aksi yang terlibat pada tanggal 11 April 2022, jelasnya.

BACA JUGA  Babinsa Kecamatan Sematang Borang Koramil 418-08/Sako Monitoring Kegiatan Bazzar Ramadhan 1443 H Tahun 2022

‘Kami akan mengawal tuntutan besar pada aksi tanggal 11 April 2022 untuk kemenangan rakyat Indonesia,” ujarnya.

Kemudian, maka oleh karena itu, kami dari Cipayung Plus kota Palembang yakni PII, GMKI, KAMMI, KMHDI, LMND, PMII, HMI, AMI, SEMMI dan PMKRI menyatakan sikap mengecam tindakan refresifitas premanisme yang di lakukan oleh oknum aparat kepolisian pada aksi tanggal 11 April 2022.

“Mengecam tindakan intervensi kampus terhadap mahasiswa, mendesak dan segera bebaskan masa aksi yang di tahan pada aksi tanggal 11 april 2022 baik di provinsi Sumsel maupun seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, kita akan menindaklanjuti dan mengawal tuntutan aspirasi Cipayung plus kota Palembang.

“Menindaklanjuti dan mengawal tindakan eksekutif dan legislatif dalam menstabilkan harga bahan pokok di pasar terutama di provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Jika tidak terealisasikan dalam 2×24 jam maka kami secara tegas akan kembali turun aksi secara masif dan mengkonsolidasikan masa sebesar besarnya,” katanya.

BACA JUGA  HUT Bhayangkara ke-79, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Ditempat terpisah Pengamat Hukum Palembang Dr H Firman Freaddy Busroh, dimana kami sangat menyesalkan masih terjadinya tindakan kekerasan terhadap peserta aksi, tentunya pelakunya harus diusut tuntas.

“Karena di Indonesia itu mengenal Demokrasi, jadi menjunjung tinggi kebebasan untuk menyampaikan pendapat.
Oleh karena itu perlu diusut tuntas, terhadap kasus pemukulan tersebut. Karena harus dicari penyebabnya dan juga siapa yang melakukannya, Tentunya karena Indonesia adalah negara hukum, maka siapapun yang melakukan pelanggaran ataupun kejahatan harus dihukum dan diproses sebagaimana hukum yang berlaku,” bebernya.

Masih disampaikannya, dimana seharusnya sebagai penegak hukum, mereka cukup memantau saja, melihat, dan juga menjaga situasi agar tetap kondusif.

“Berikan peserta aksi kebebasan untuk menyampaikan atau menyuarakan suara, dan menyampaikan pendapatnya dimuka umum. Kepada mahasiswa ataupun lainnya dalam menyampaikan suaranya, atau pendapatnya silahkan saja,” ucapnya

BACA JUGA  Danrem 044/Gapo Ikuti Rakortas Pembahasan Perkembangan Kasus Covid-19 dan Evaluasi PPKM di Luar Jawa-Bali

Kalau didalam Konstitusi kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum adalah demokrasi, itu sesuai dengan nilai Pancasila yakni Sila Ke 4.

“Mereka dilindungi tidak boleh karena kita negara demokrasi, tidak boleh membatasi kebebasan orang untuk berpendapat,” jelasnya.
(DNL)

Berita Terkait

Perkuat Ketahanan Pangan, Prajurit Yon TP Digembleng Bimtek Pertanian Strategis
Estafet Tongkat Komando: Danrem 044/Gapo Lantik Dandim Muara Enim dan Lahat yang Baru
Dobrak Sekat Eksklusivitas, Bank Sumsel Babel & OJK Hadirkan Layanan Perbankan ‘Tanpa Batas’ untuk Disabilitas
Revolusi WFH di Palembang: fave+ Hotel Hadirkan Paket ‘Work & Fun Holiday’ Mulai Rp545 Ribu!
BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Dua Gembong Besar Kini Jadi Buruan Maut!
Perangi Narkoba dan Pungli, Kepala Rutan Palembang Teken PKS Strategis Bersama BNN Sumsel
Cuma 75 Ribu! BATIQA Hotel Palembang Dobrak Akhir Pekan dengan Pesta Kuliner Sepuasnya
Audit Kinerja Itdam II/Sriwijaya Tuntas: Korem 044/Gapo Siap Sapu Bersih Temuan Demi Transparansi Mutlak

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 12:52 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Prajurit Yon TP Digembleng Bimtek Pertanian Strategis

Kamis, 23 April 2026 - 12:43 WIB

Estafet Tongkat Komando: Danrem 044/Gapo Lantik Dandim Muara Enim dan Lahat yang Baru

Kamis, 23 April 2026 - 12:36 WIB

Dobrak Sekat Eksklusivitas, Bank Sumsel Babel & OJK Hadirkan Layanan Perbankan ‘Tanpa Batas’ untuk Disabilitas

Rabu, 22 April 2026 - 16:55 WIB

Revolusi WFH di Palembang: fave+ Hotel Hadirkan Paket ‘Work & Fun Holiday’ Mulai Rp545 Ribu!

Rabu, 22 April 2026 - 16:18 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Dua Gembong Besar Kini Jadi Buruan Maut!

Berita Terbaru