Kebebasan Berpendapat Diatur dalam Konstitusi, Sangat Disayangkan Jika Terjadi Sesuatu

Rabu, 13 April 2022 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Ketua Umum HMI Cabang Palembang Ulil Mustafa bersama Cipayung Plus Palembang, menyampaikan dimana untuk kebebasan berpendapat menyampaikan aspirasi di muka umum telah di atur dalam Undang-Undang Nomer 9 Tahun 1998.

Oleh karena itu, kami mengecam tindakan refresifitas dan tindakan premanisme dari oknum kepolisian, serta tidak membuat kegaduhan dengan membangun opini bahwasanya ada penyusup dalam masa aksi tanggal 11 April 2022 yang lalu, demikian diutarakannya saat gelar Conference Pers di Palembang.

Dikatakan Ulil Mustafa, dimana kami juga mengecam atas tindakan intervensi terhadap kampus yang telah menghalangi mahasiswanya untuk dalam menyampaikan aspirasi di muka umum dan kami meminta segera bebaskan masa aksi yang terlibat pada tanggal 11 April 2022, jelasnya.

BACA JUGA  Donor Darah Cinta Sriwijaya Periode ke-2 Resmi Ditutup

‘Kami akan mengawal tuntutan besar pada aksi tanggal 11 April 2022 untuk kemenangan rakyat Indonesia,” ujarnya.

Kemudian, maka oleh karena itu, kami dari Cipayung Plus kota Palembang yakni PII, GMKI, KAMMI, KMHDI, LMND, PMII, HMI, AMI, SEMMI dan PMKRI menyatakan sikap mengecam tindakan refresifitas premanisme yang di lakukan oleh oknum aparat kepolisian pada aksi tanggal 11 April 2022.

“Mengecam tindakan intervensi kampus terhadap mahasiswa, mendesak dan segera bebaskan masa aksi yang di tahan pada aksi tanggal 11 april 2022 baik di provinsi Sumsel maupun seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, kita akan menindaklanjuti dan mengawal tuntutan aspirasi Cipayung plus kota Palembang.

“Menindaklanjuti dan mengawal tindakan eksekutif dan legislatif dalam menstabilkan harga bahan pokok di pasar terutama di provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Jika tidak terealisasikan dalam 2×24 jam maka kami secara tegas akan kembali turun aksi secara masif dan mengkonsolidasikan masa sebesar besarnya,” katanya.

BACA JUGA  Wawako Prima Salam di Lepas Sambut Dandim 0418 Palembang: Terima Kasih atas Dedikasinya

Ditempat terpisah Pengamat Hukum Palembang Dr H Firman Freaddy Busroh, dimana kami sangat menyesalkan masih terjadinya tindakan kekerasan terhadap peserta aksi, tentunya pelakunya harus diusut tuntas.

“Karena di Indonesia itu mengenal Demokrasi, jadi menjunjung tinggi kebebasan untuk menyampaikan pendapat.
Oleh karena itu perlu diusut tuntas, terhadap kasus pemukulan tersebut. Karena harus dicari penyebabnya dan juga siapa yang melakukannya, Tentunya karena Indonesia adalah negara hukum, maka siapapun yang melakukan pelanggaran ataupun kejahatan harus dihukum dan diproses sebagaimana hukum yang berlaku,” bebernya.

Masih disampaikannya, dimana seharusnya sebagai penegak hukum, mereka cukup memantau saja, melihat, dan juga menjaga situasi agar tetap kondusif.

“Berikan peserta aksi kebebasan untuk menyampaikan atau menyuarakan suara, dan menyampaikan pendapatnya dimuka umum. Kepada mahasiswa ataupun lainnya dalam menyampaikan suaranya, atau pendapatnya silahkan saja,” ucapnya

BACA JUGA  Masherdata Musai Resmi Nakhodai Lemkari Kota Palembang dengan Masa Bakti 2021-2025

Kalau didalam Konstitusi kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum adalah demokrasi, itu sesuai dengan nilai Pancasila yakni Sila Ke 4.

“Mereka dilindungi tidak boleh karena kita negara demokrasi, tidak boleh membatasi kebebasan orang untuk berpendapat,” jelasnya.
(DNL)

Berita Terkait

DIISUKAN TERJARING OTT KEJATI SUMSEL, KEPALA BAPENDA PALI ANGKAT BICARA: “ITU HOAX, SAYA DI PALEMBANG!”
Gubernur Herman Deru Dobrak Kebangkitan Padel Sumsel: Ende Vol. 1 Bukan Sekadar Kompetisi, Tapi Ruang Jiwa Sehat dan Silaturahmi Tangguh!
MENANTANG ARUS TRANSPARANSI: Efran Terima Mandat FKS PALI, Ketum Suparman Romans Tegaskan Komite Bukan ‘Stempel’ Pungutan Liar!
Bawa Misi Transparansi, Jurnalis Bumi Serepat Serasan Efran Resmi Terima Mandat Bentuk FKS Kabupaten PALI
Wujudkan SDM Polri Unggul, Polda Sumsel Gelar Seleksi Ketat Fisik Taruna Akpol 2026 di Jakabaring
Nyata Berhasil! Mitigasi Karhutla Sumsel Turun Drastis, Sinergi TNI-Polri dan Lintas Sektor Patut Diapresiasi
Sinergi Era Digital: Korem 044/Gapo Gembleng Prajurit Jadi ‘Arsitek’ Informasi Kreatif dan Humanis
Terobosan Pembiayaan, Herman Deru Siapkan Sumsel Jadi Pelopor ‘Obligasi Daerah’ Nasional

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:09 WIB

DIISUKAN TERJARING OTT KEJATI SUMSEL, KEPALA BAPENDA PALI ANGKAT BICARA: “ITU HOAX, SAYA DI PALEMBANG!”

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:29 WIB

Gubernur Herman Deru Dobrak Kebangkitan Padel Sumsel: Ende Vol. 1 Bukan Sekadar Kompetisi, Tapi Ruang Jiwa Sehat dan Silaturahmi Tangguh!

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:17 WIB

MENANTANG ARUS TRANSPARANSI: Efran Terima Mandat FKS PALI, Ketum Suparman Romans Tegaskan Komite Bukan ‘Stempel’ Pungutan Liar!

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:24 WIB

Bawa Misi Transparansi, Jurnalis Bumi Serepat Serasan Efran Resmi Terima Mandat Bentuk FKS Kabupaten PALI

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:06 WIB

Wujudkan SDM Polri Unggul, Polda Sumsel Gelar Seleksi Ketat Fisik Taruna Akpol 2026 di Jakabaring

Berita Terbaru