SKK Migas Kunjungi Lokasi Temuan Migas Baru di Sumatera Selatan

Senin, 16 Mei 2022 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Tintamerah.co.id – 15 Mei 2022. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melakukan kunjungan kerja ke lokasi Sumur Eksplorasi Wilela (WLL)-001 yang terletak di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan pada Sabtu (14/5). Sumur WLL-001 ini sebelumnya berhasil menemukan hidrokarbon pada drill stem test (DST) pertama dengan hasil laju alir gas sebesar 5,69 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD) dan kondensat 482,7 barel per hari (BCPD).

Deputi Perencanaan SKK Migas Benny Lubiantara menyampaikan apreasiasi kepada PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Regional 1 Zona 4 dengan keberhasilan penemuan ini. “Kami atas nama manajemen SKK Migas memberikan selamat dan apresiasi kepada garda terdepan Pertamina yang telah berhasil menemukan migas baru melalui Sumur WLL-001, hal ini menjadi penyemangat bagi kita bersama dalam upaya memenuhi target di 2030 mendatang yang masih memiliki banyak tantangan,” katanya di lokasi pemboran Sumur WLL-001.

Ditambahkan Benny, kegiatan eksplorasi memiliki peranan penting bagi SKK Migas untuk memenuhi target 1 juta barel minyak per hari (BOPD) dan gas 12 milyar standar kaki kubik per hari (BSCFD). “Untuk percepatan, kegiatan eksplorasi tidak bisa lagi dijalankan dengan bisnis biasa, harus unusual dan mendapat dukungan dari semua pihak. SKK Migas dan Pertamina akan menindaklanjuti temuan ini dengan seksama, hal-hal apa yang bisa dipercepat akan kita percepat agar penemuan ini dapat segera dikembangkan dan dikomersialisasikan,” ujarnya.

BACA JUGA  Keberadaan Posko TMMD Sangat Diperlukan Sebagai Sumber Informasi

Untuk selanjutnya, Sumur WLL-001 akan melakukan DST kedua pada kedalaman 565 – 567 mMD (meter kedalaman terukur) dan rencana DST ketiga pada kedalaman 450 – 452 mMD di lapisan Batupasir Formasi Air Benakat. “Kami berharap tes selanjutnya juga dapat memberikan indikasi hasil yang baik, sehingga proses pengembangan selanjutnya dapat segera dilaksanakan,” lanjut Benny.

SKK Migas menargetkan sebanyak 42 sumur eksplorasi akan dibor pada tahun 2022. Hingga April 2022, sebanyak 7 sumur eksplorasi telah dibor atau mencapai 31 persen dari target tahun ini.

“Beberapa minggu kedepan akan ada beberapa sumur eksplorasi yang akan dibor. Kita harapkan pada akhir tahun nanti, target sebanyak 42 sumur akan terpenuhi dan memberikan hasil penemuan yang baik sehingga cita-cita kita bersama untuk memenuhi target nasional akan tercapai,” sambung Benny.

BACA JUGA  Anthony Ditetapkan Pimpin HIPMI Golf Club Sumsel: Peluang Bangun Jejaring dan Berbagi Pengalaman

“SKK Migas akan terus berkoordinasi dengan Pertamina untuk merealisasikan program-program yang telah tertuang dalam Work, Program, and Budget. Tentunya dalam implementasi akan ditemukan kendala-kendala, untuk itu SKK Migas sangat terbuka bagi KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) yang hendak mencari solusi atas kendala yang dihadapi di lapangan, sehingga kita harapkan bersama akan muncul banyak berita gembira dari lapangan,” ungkap Benny.

Dalam kesempatan yang sama, Vice President Development & Drilling Pertamina Regional 1, Tri Sasongko menyampaikan harapannya agar SKK Migas bersama PT PHR kedepan dapat semakin sinergi dan kompak untuk memenuhi target 1 juta BOPD dan 12 BSCFD gas terutama dengan harga minyak dunia yang sedang tinggi saat ini.

“Penemuan migas baru melalui Sumur WLL-001 merupakan milestone yang baik bagi Indonesia dan khususya bagi PT PHR Regional Sumatera Zona 4 karena keberhasilan eksplorasi ini menjadi hal yang sangat ditunggu,” kata Tri.

BACA JUGA  Herman Deru Dapat Dukungan Insan Pers Sukseskan Program GSMP

Dia juga bersyukur tidak ada insiden yang terjadi selama dilaksanakannya pengeboran Sumur WLL-001, hal ini tentunya disebabkan oleh penerapan ketat HSSE (Health Safety Security Environment) dalam setiap kegiatan operasi oleh Pertamina.

“Pada akhirnya, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan, terutama kepada SKK Migas yang telah memberikan support secara penuh untuk keberhasilan Sumur Wilela,” pungkas Tri.

TENTANG SKK MIGAS
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru