AKBP Rahmad Sihotang: Tebarkanlah Kebaikan di Bulan Ramadhan

Minggu, 10 April 2022 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Sembari melaksanakan ibadah Puasa Ramadhan hari ke delapan, dalam do’a yang disampaikan oleh Dr Kusnadi, MA yang di Aamiinkan oleh masyarakat, serta berharap agar Direktur Utama PT. Tani Kalijaga Sejahtera (TKS) Nedi Antoni yang saat ini sedang sakit agar segera diberikan kesehatan dan dapat beraktifitas kembali seperti sediakala.

Dalam Pembagian Sembako dan beras hari ini bersama warga RT 63 RW.09 PT. Tani Kalijaga Sejahtera di wakili oleh Sarijan selaku Wakil Direktur dan beberapa staff, perusahaan Tani yang baru berkembang dan berdomisili di wilayah Desa Cintamanis Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, dalam sambutannya dengan kegiatan pembagian sembako.

“Harapannya semoga dalam suasana Ramadhan ini PT. TKS dapat memberikan yang terbaik bagi warga Sumatera Selatan khususnya dalam hal meringankan beban yang saat ini dirasakan oleh warga atas dampak kenaikan BBM dan minyak goreng ditengah Pandemi Covid 19 saat ini. ujarnya dan permohonan maaf dari Dirut PT TKS tidak bisa hadir hari ini,” tutupnya.

BACA JUGA  Patroli di Wilayah Binaan, Babinsa Koramil 418-08/Sako Ingatkan Warga Tetap Patuhi Prokes Covid-19

Saat dimintai Keterangannya AKBP Rahmad Sihotang Selaku Ketua Masjid Babul ihsan Ahad 10/04/2022, Dia menyampaikan kepada awak media bahwa beliau sangat berterima kasih kepada PT. TKS dalam hal pembagian sembako kepada masyarakat di lingkungan Masjid Babul Ihsan.

“Semoga Barokah, baik bagi warga di lingkungan Masjid Babul ihsan, dan juga PT. Tani Kalijaga Sejahtera khususnya buat Direktur Utama yang saat ini dalam keadaan sakit semoga di berikan kesehatan dan di murahkan Rezekinya, serta saya yakin setiap hamba Allah yang menebarkan kebaikan pasti diganjar oleh Allah dengan Pahala berlipat ganda, apalagi saat ini bulan Suci Ramadhan yang mana dibuka pintu surga dan ditutup pintu neraka bulan yang Allah turunkan Rahmatullah, Maghfiroh, ittigun minannar yang didalamnya kita kenal Syahrul Quran (bulan diturunkannya Alquran),” ucapnya.

BACA JUGA  DPD Partai Golkar Sumsel Dukung Penuh Keputusan Ketua Umum Dukungan Prabowo pada Pilpres Mendatang

Pamen Polri berpangkat AKBP bertugas di Polda Sumsel ini berharap, semoga PT TKS dapat kembali berbagi bersama warga di tahun – tahun yang akan datang.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru