AM Berhasil Diamankan Ditreskrimsus Polda Sumsel Terkait Rokok Ilegal

Rabu, 8 Maret 2023 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan AM terkait tindak pidana distribusi rokok ilegal. Hal tersebut diungkap pada press rilis di Mapolda Sumsel, Rabu (8/3/2023).

Wadir Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasubbid Penmas Yenni Diarty mengatakan bahwa pelaku AM (24) yang berprofesi sebagai pedagang. Kegiatan pelaku telah dilakukan lebih kurang 1 tahun.

“Pemilik barang AM membeli rokok tanpa pita cukai, kemudian didistribusikan melalui sales freelance ke warung-warung kecil di seputaran wilayah Gandus dan Pangkalan Balai,” ujar Yudha.

Lanjut Yudha, pada hari Senin (6/3/ 2023), Pukul 17.00 WIB, anggota unit 2 Subdit 1 Krimsus mendapat informasi adanya kegiatan pelaku usaha distributor rokok tanpa ada perizinan di jalan Tanjung Sari, Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA  Palak Sopir Truk Dengan Sajam, Polisi Ringkus Pelaku

“Ketika tiba di TKP ditemukan sebanyak 9.430 bungkus rokok/1174.800 batang rokok tanpa pita cukai dan rokok yang menggunakan pita cukai bukan peruntukannya,” jelas Yudha.

Selanjutnya pemilik barang beserta dengan barang bukti diamankan ke Mapolda untuk dimintai keterangan.

“Adanya dugaan tindak pidana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyesuaikan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau dibubuhi tanpa pelunasan cukai lainnya. Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya,” tegas Yudha.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 JO Pasal 29 Ayat 1 atau Pasal 56 UU No 39 Tahun 2007, tentang perubahan UU No 11 Tahun 1995 tentang cukai, ancaman hukuman paling lama 5 Tahun penjara dan denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

BACA JUGA  Sekda Sumsel SA Supriono Hadiri Puncak Peringatan HUT Kartini secara Virtual se Indonesia 

“Barang bukti rokok yang kami temukan sebanyak 9.430 bungkus rokok/174.800 batang rokok,” tutup Yudha.
(AS)

Berita Terkait

DIISUKAN TERJARING OTT KEJATI SUMSEL, KEPALA BAPENDA PALI ANGKAT BICARA: “ITU HOAX, SAYA DI PALEMBANG!”
Gubernur Herman Deru Dobrak Kebangkitan Padel Sumsel: Ende Vol. 1 Bukan Sekadar Kompetisi, Tapi Ruang Jiwa Sehat dan Silaturahmi Tangguh!
MENANTANG ARUS TRANSPARANSI: Efran Terima Mandat FKS PALI, Ketum Suparman Romans Tegaskan Komite Bukan ‘Stempel’ Pungutan Liar!
Bawa Misi Transparansi, Jurnalis Bumi Serepat Serasan Efran Resmi Terima Mandat Bentuk FKS Kabupaten PALI
Wujudkan SDM Polri Unggul, Polda Sumsel Gelar Seleksi Ketat Fisik Taruna Akpol 2026 di Jakabaring
Nyata Berhasil! Mitigasi Karhutla Sumsel Turun Drastis, Sinergi TNI-Polri dan Lintas Sektor Patut Diapresiasi
Sinergi Era Digital: Korem 044/Gapo Gembleng Prajurit Jadi ‘Arsitek’ Informasi Kreatif dan Humanis
Terobosan Pembiayaan, Herman Deru Siapkan Sumsel Jadi Pelopor ‘Obligasi Daerah’ Nasional

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:09 WIB

DIISUKAN TERJARING OTT KEJATI SUMSEL, KEPALA BAPENDA PALI ANGKAT BICARA: “ITU HOAX, SAYA DI PALEMBANG!”

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:29 WIB

Gubernur Herman Deru Dobrak Kebangkitan Padel Sumsel: Ende Vol. 1 Bukan Sekadar Kompetisi, Tapi Ruang Jiwa Sehat dan Silaturahmi Tangguh!

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:17 WIB

MENANTANG ARUS TRANSPARANSI: Efran Terima Mandat FKS PALI, Ketum Suparman Romans Tegaskan Komite Bukan ‘Stempel’ Pungutan Liar!

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:24 WIB

Bawa Misi Transparansi, Jurnalis Bumi Serepat Serasan Efran Resmi Terima Mandat Bentuk FKS Kabupaten PALI

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:06 WIB

Wujudkan SDM Polri Unggul, Polda Sumsel Gelar Seleksi Ketat Fisik Taruna Akpol 2026 di Jakabaring

Berita Terbaru