Anak Bawah Umur Lapor Ibu Kandung ke Polisi Karena Pacaran

Kamis, 1 Desember 2022 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Seorang Anak dibawah umur yang berusia 12 tahun. Tega melaporkan Ibu kandung sendiri AS (42) ke Mapolrestabes Palembang.

Pasalnya, korban diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anaknya sendiri pada kemarin.

Hal itu, sempat viral di media sosial instagram yang diduga milik ibu itu dengan akun TikTok @babysharkdudududu21.

Dalam curahan hatinya dirinya mengaku dilaporkan anaknya yang masih SMP ke polisi. Alasannya sudah memarahi putrinya itu karena pacaran kelewat batas dan memberi sedikit pelajaran kepada anak perempuannya karena ketahuan pacaran kelewat batas.

Akun TikTok tersebut juga memperlihatkan percakapan anaknya dengan sang pacar melalui aplikasi pesan di HP putrinya itu. Isi percakapan itu anaknya sudah melakukan hal yang kelewat batas bersama pacarnya dan nonton film porno.

BACA JUGA  Babinsa Srimulya Ikut Dampingi Petugas Medis Tracing Warga Kontak Erat Pasien

Ibu itu dilaporkan oleh anak kandungnya, di dampingi salah satu keluarga mantan suami ibunya, karena tidak terima korban telah diperlakukan seperti itu oleh ibu kandungnya.

Sementara, salah satu orang tuanya AS mengaku sebelumnya memang memarahi putrinya karena pacaran diluar batas, sehingga harus memberikan sedikit pelajaran.

“Serba salah ya mendidik anak, bahkan untuk masalah seperti ini bisa jadi bahan membuat orang terpuruk. Padahal jelas-jelas kita mendidik, kita yang besarin, kita yang kasih makan, kita yang sekolahkan, bukan mereka, tapi mereka se enaknya,” ujar AS.

Masih dalam curahan hati seorang Ibu, single parent ngebesarin dua orang anak yang saat ini.

“Saya tanggung dengan nafkah sendiri, mendidik anak sendiri, tanpa bantuan nafkah sepeserpun dari mantan suami,” ungkap AS.

BACA JUGA  Herman Deru ‘Pasang Badan’ untuk Keselarasan Pusat-Daerah, Wamen Bima Arya Titip 4 Kunci Sukses Nasional

Selain itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Haris Dinzah saat dikonfirmasi mengatakan belum mengetahui adanya laporan korban.

“Benar, laporannya masih kita pelajari,” jelasnya. (Rus)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru