Anggota DPRD Provinsi Dapil Sumsel I Lakukan Reses Tahap III

Rabu, 8 Desember 2021 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Wakil Walikota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda bersama Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Daerah Pemilihan (Dapil) I Kota Palembang melakukan Reses Tahap III bertempat di kantor Camat Plaju, Palembang, Rabu (8/12/2021).

Dikatakan Fitrianti Agustinda, hari ini dirinya hadir bersama anggota DPRD Sumsel Dedi Sipriyanto dalam rangka Reses Tahap III Dapil Sumsel I

“Semua sudah kita lakukan serta kita bersilaturahmi dengan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) mengumpulkan seluruhnya disini, hampir sekitar 50 RT dan RW dan mereka sudah menyampaikan aspirasinya,” ujarnya.

Kemudian, aspirasi apa yang bisa diberikan aspirasinya ke provinsi Sumsel, tentu diharapkan untuk dititip dan disampaikan kepada Gubernur Sumsel H Herman Deru aspirasi warga tersebut.

BACA JUGA  Prajurit Kodim 0427/Way Kanan Ajak Karang Taruna Hijaukan Alam

“Banyak ada terkait masalah misalnya jalan, memang jalan provinsi tentu ini harus dalam arti alokasinya adalah anggaran, dan kita berharap bisa dibantu oleh Gubernur Sumsel,” ungkapnya.

Masih menurutnya, dimana persoalan yang masuk dalam ranah daripada Pemerintah Kota Palembang tadi sudah diserahkan.

“Insyallah apa yang sudah sampaikan oleh kawan-kawan tadi melalui ketua RT dan RW akan segera kita coba realisasikan, Makanya tadi ada layar yang berisi E-PLanning itu memang menginput semua data-data usulan warga dari Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) dari tingkat Lurah, Kecamatan dan Kota,” katanya.

Lanjutnya, kalau sudah masuk, maka masuklah ke E-Planning ini untuk dianggarkan pada tahun 2022 pengerjaannya, asalkan anggarannya cukup.

BACA JUGA  Reses Masa Sidang II Tahun 2025 DPRD Sumsel Dapil II, SMA Negeri 16 Palembang Berharap Bantuan Aula dan Ruang Kelas Baru

“Tapi kalau usulannya baru, memang mohon maaf belum bisa dikerjakan pada tahun 2022, baru bisa dikerjakan pada tahun 2023 menunggu usulannya masuk dari Musrembang terlebih dahulu, Saran dan masukan kepada masyarakat apa yang sudah dibangun baik itu infrastruktur, jalan, saluran air, atau tempat sampah agar dijaga dengan baik,” bebernya.

Menurut Camat Plaju Ahmad Furqon, dirinya bersyukur Kecamatan Plaju telah dikunjungi oleh Dedi Suprianto Anggota DPRD Provinsi.

“Insiprasi-inspirasi yang sudah kita buat yang sudah dicantumkan tadi di dalam yang disampaikan tadi, mudah-mudahan bisa terealisasi dan yang belum terserap tadi menjadi catatan dan dimasukkan dalam Musrembang tahun depan,” jelasnya.

Ditambahkannya, untuk Kelurahan yang mengikuti ada 7 Kelurahan se-Kecamatan Plaju. RT dan Lurah berjumlah 60 orang, ditambah OPD yang ada didalam ruangan sekitar 90 sampai 100 orang.

BACA JUGA  Pengda KAGAMA Sumsel Resmi Dilantik dengan Masa Bakti 2019-2024

“Adapun masukkan yang disampaikan mengenai drainase, jalan, dan perbatasan antara Pemerintah Kota dengan pemerintah kabupaten banyuasin, serta tempat pembuangan sampah, tegasnya.
(Astrid)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru