Anggota DPRD Provinsi Sumsel Melaksanakan Reses Tahap Satu Tahun 2022

Senin, 28 Maret 2022 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan dari Daerah Pemilihan (Dapil) 8 telah melaksanakan Jaring Aspirasi Masyarakat atau Reses pada tanggal 20 sampai dengan 27 maret 2022. Kegiatan Reses tahap I tahun 2022 dari Dapil 8 tersebut, meliputi Kabupaten/Kota Musi Rawas, Kota Lubuklinggau dan Musi Rawas Utara, Senin (28/03/2022).

Reses kali ini dihadiri oleh 5 anggota DPRD antara lain, H Toyeb Rakembang (PAN) selaku koordinator, H Nopian Fauzi (NasDem), H A Gani Subit (Demokrat), H Solehan Ismail (Gerindra) dan M Subhan (PKS), berdialog langsung dengan masyarakat untuk mengetahui dengan mendengar apa yang menjadi kebutuhan masyarakat.

Kegiatan reses tahap I tahun 2022 ini dilaksanakan di wilayah Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan. Pada kegiatan itu, para anggota DPRD Provinsi Sumsel mendengar aspirasi masyarakat dan konstituen daerah pemilihannya.

BACA JUGA  Danrem 044/Gapo Pimpin Rapat Evaluasi Program Kerja dan Anggaran Ta 2022

H Toyeb Rakembang sekalu koordinator reses mengatakan, nantinya usulan-usulan pada reses tahap I ini akan disampaikan dengan gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), saat paripurna DPRD Provinsi Sumsel nanti.

Dari hasil Reses itu lanjut H Toyeb Rakembang, ia bersama anggota DPRD yang lain banyak menerima aspirasi masyarakat yang meliputi beberapa hal seperti pembangunan, pendidikan dan UMKM.

Lebih lanjut ia menjelaskan, saat pertemuan Reses di Dapil 8, pihaknya menerima berbagai permasalahan dan kendala dari warga, aspirasi yang disampaikan hampir sama saat reses tahun lalu. Salah satu di antaranya yakni, permasalahan umum terkait dengan pembangunan dan perbaikan Infrastruktur.

“Infrastruktur jalan banyak yang rusak, selain aspal yang mengelupas, jalan juga banyak yang berlubang. Beberapa ruas jalan juga rusak, salah satunya disebabkan karena pergeseran tanah sehingga menyebabkan jalan aspal retak dan juga terlalu sering dilewati kendaraan dengan beban melebihi tonase,” jelasnya.

BACA JUGA  PGRI Kota Palembang Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi dengan Dinas Pendidikan Kota Palembang

Selain itu, jelas H Toyeb Rakembang masih banyak aspirasi yang diusulkan oleh masyarakat, seperti yang disampaikan oleh pak Purwanto warga Desa Nawangsasi, ia mengusulkan untuk perbaikan lokal SD di Desa Nawangsasi agar bisa digunakan untuk rumah tahfidz quran.

“Untuk Perbaikan SD dan SMP itu bukan kewenangan kita DPRD Provinsi itu kewenagan pemerintah kabupaten tapi karena ini adalah aspirasi masyarakat tentunya kami akan membantu supaya dapat terealisasi,” jelas Toyeb.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru