Atensi Proyek Strategis Nasional, Kapolda Irjen A Rachmad Wibowo : Polri Kawal PSN agar Selesai Tepat Waktu dan Tidak Timbulkan Gejolak Masyarakat

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Pemerintah telah menetapkan sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

PSN merupakan proyek yang dilaksanakan oleh pemerintah ataupun badan usaha yang memikiki sifat strategis untuk meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat. Oleh karenannya diperlukan adanya percepatan didalam pelaksanaannya.

Sebanyak 23 proyek strategis nasional yang dilaksanakan di provinsi Sumatera Selatan diantaranya pembangunan Tol Palembang – Simpang Indralaya, Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang, Tol Pematang Panggang – Kayuagung, Tol Palembang – Tanjung Api Api, Transmisi Sumatera 500KV Muara Enim – New Aur Duri, Upgrading kilang eksisting (RDMP) Plaju, Tol Bayung Lincir – Tempino – Jambi, Tol Simpang Indralaya – Prabumulih, Tol Simpang Indralaya – Muara Enim, Tol Muara Enim – Lahat – Lubuk Linggau, Kereta Api Prabumulih – Kertapati, Kereta Api Kertapati – Simpang – Tanjung Api api, Kereta Api Muara Enim – Pulau Baai Bengkulu, Kereta Api Tanjung Enim – Tanjung Api api, Kereta Api Jambi – Palembang, LRT Provinsi Sumsel, Bendungan Komering II/Tigadiaji Oku Selatan (Satker Balai Besar Wil SUMSEL VIII), Jaringan Irigasi daerah Lematang, Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api api, Pembangkit skala besar PLTU Mulut Tambang Sumsel 8 2×600 MW, Pembangkit skala besar PLTU Mulut Tambang Sumsel 9 2×600 MW, Pembangkit skala besar PLTU Mulut Tambang Sumsel 10 1×600 MW dan pembangunan Transmisi 275KV Betung – Palembang.

BACA JUGA  Kapolda Sumsel Melalui DirIntelkam Beri Bantuan Kepada Anggota yang Sakit dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 76

Mensikapi proyek strategis nasional yang berada diwilayah provinsi Sumatera Selatan, Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Kombes Sunarto, Senin (6/5/2024) kepada awak media secara tegas mengatakan Polri memiliki kewajiban mengawal proses berjalannya proyek strategis nasional sehingga bisa diselesai tepat waktu dan dirasakan manfaatnya bagi masyarakat luas.

“Menindaklanjuti instruksi Presiden nomer 1 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan PSN yang ditujukan termasuk kepada Polri, sehingga Polri harus melakukan langkah dan tindakan sesuai fungsi dan tugasnya yakni mengawal dan menyelesaikan setiap masalah yang timbul serta gangguan atau hal apapun yang berpotensi menghambat jalannya proyek strategis. Perlu kami ambil kebijakan dalam upaya percepatan pelaksanaannya di Sumsel ini,” tegasnya.

BACA JUGA  Koramil 418-08/Sako Monitoring Pelaksanaan Serbuan Vaksin-19

Kombes Sunarto menambahkan pihaknya akan melakukan langkah strategis lainnya dalam menyelesaikan setiap masalah dan hambatan termasuk mengambil diskresi untuk mengatasi persoalan secara konkret dan tuntas.

“Targetnya adalah mengajak dan menguatkan dukungan masyarakat terhadap proyek strategis nasional yang ada diwilayah Sumatera Selatan hingga bisa selesai tepat waktu serta tidak menimbulkan gejolak di masyarakat,” tegasnya.

Mantan Kabid Humas Polda Riau tersebut mengatakan saat ini yang menjadi perhatian Polda Sumsel adalah pembangunan Sutet 275 KV sepanjang 80 kilometer. Dari target pemasangan sebanyak 210 tower, saat ini telah terpasang 200 tower sehingga menyisakan 10 titik lagi.

Kombes Sunarto mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung dan membantu kelancaran pembangunan Sutet 275 KV yang membentang mulai dari wilayah kabupaten Muara Enim hingga Musi Banyuasin.

BACA JUGA  Kepala Kemenag Kota Palembang: Pernikahan NY dan AS Telah Dibatalkan Secara Perundang- undangan yang Berlaku

Kabid Humas mengatakan Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo telah memberikan atensi khusus kepada seluruh jajarannya dalam mengawal dan mengamankan pembangunan Sutet 275 KV.

“Bapak Kapolda Sumsel telah memberikan instruksi untuk dilakukan langkah langkah baik preemtif, preventif hingga penegakan hukum untuk memastikan berjalannya pemasangan tiang tower yang saat ini tinggal 10 tower lagi ini bisa selesai sesuai target, dan ini butuh dukungan semua pihak termasuk masyarakat,” tutupnya.

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru