Babinsa Koramil 418-08/Sako Lakukan Pembinaan Wilayah dengan Komsos Bersama Warga

Selasa, 24 Mei 2022 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Salah satu tugas pokok Babinsa melakukan pembinaan kewilayahan salah satunya menjalin komsos dengan warga binaannya.

Seperti yang rutin dilakukan oleh Babinsa Kel Srimulya Koramil 418-08/Sako,kodim 0418/Palembang Peltu Dadang Dj Bersama Serda Suyadi melaksanakan Komsos dengan Penjaga Apotek Bahagia Dan Warga Pembeli Obat Bapak Suarman bertempat di apotik Bahagia ruko gria sekojo JL Padat Karya Rt 04 Rw 04 kel Srimulya kec Sematangborang

Peltu Dadang Dj Dan Serda Suyadi melaksanakan kegiatan monitor wilayah binaan dan komsos membahas tentang harga obat dan stok obat obatan , babinsa juga mengajak untuk selalu menjaga Kesehatan agar terhindar dari segala macam penyakit termasuk di antaranya memutus rantai penularan Covid – 19

BACA JUGA  Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Komsos Juga Meningkatkan Peran Apkowil Guna Mengetahui setiap perkembangan setuasi yang terjadi. Menurut Peltu Dadang Dj melalui kegiatan komsos ini akan terjqlin silahturahmi yg baik dgn warga binaan dan akan tercipta suasana yg nyaman dan sejuk ,sehingga memperlancar tugas keseharian sebagai babinsa kel srimulya.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru