BAGUNA DPC PDIP Kota Palembang Bagikan Beras untuk Warga Terdampak Banjir di Palembang

Senin, 10 Januari 2022 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Di tengah masa pemulihan Covid-19 ini, Ketua DPRI Dr. HC Puan Maharani,S.Sos melalui anggota DPR RI H Yulian Gunhar, S.H, M.H yang juga Ketua DPC PDIP Kota Palembang membagikan 10.000 paket sembako untuk warga Kota Palembang yang dibagikan ke beberapa titik Kota Palembang. Mulai kegiatan berobat gratis, vaksinasi Covid-19 di enam dapil, serta bantuan bagi korban banjir Palembang yang dimulai dari tanggal 4 Januari 2022.

Dalam kesempatan yang sama pengurus BAGUNA DPC PDIP Kota Palembang melalui Ketuanya, Andreas OP menyampaikan, giat lanjutan pembagian sembako dari mbak puan yang dimulai tanggal 8 Januari 2022 hingga 10 Januari 2022 ini dilakukan dibeberapa titik-titik kota Palembang yang sering mengalami banjir perkotaan khusunya di sepanjang bantaran sungai bendung, hingga ke sungai musi.

BACA JUGA  Karoops Polda Sumsel Imbau Persiapan Pelaksanaan Operasi Musi Ketupat

“Selain giat pembagian sembako untuk warga terdampak banjir, BAGUNA DPC PDIP Kota Palembang juga turut membagikan paket sembako kepada tukang becak dan bentor di pasar Kuto, pasar Lemabang, dan pasar 26 ilir, buruh panggul diseputaran pelabuhan Boom Baru, satpam dan tukang sapu jalan diseputaran km 9, serta tak lupa pula terhadap rekan-rekan media online tercinta yang selalu bersama PDIP menyampaikan informasi faktual kepada masyarakat,” ujarnya.

Giat BAGUNA DPC PDIP Kota Palembang membagikan paket sembako merupakan rangkaian kegiatan lanjutan yang dilakukan secara terus menerus oleh PDIP Kota Palembang dalam rangka turut meringankan beban wong cilik di masa pandemi Covid-19 ini.

Agus warga lr. perjuangan yang ditemui pasca pemberian bantuan, sangat mengharapkan kehadiran BAGUNA DPC PDIP kota Palembang. “Untuk senantiasa berada di garis terdepan dalam kegiatan sosial penanganan dan pencegahan bencana di kota Palembang, hal ini dapat kami tangkap keseriusan para anggota BAGUNA PDIP Kota Palembang dalam membantu kami yang sedang kesulitan ini,” dalam akhir statemennya.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru