Bangun Fasilitas MCK Satgas TMMD ke 117 Lampung Utara Bahu Membahu dengan Masyarakat

Minggu, 16 Juli 2023 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id — Demi Memudahkan Umat Muslim Masyarakat Desa Bojong Barat dalam Melaksanakan Ibadah, Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-117 yang diselenggarakan Kodim 0412/Lampung Utara Membangun Fasilitas MCK yang berlokasi dekat dengan Masjid Itiba Adussholihin, Minggu (16/07/2023).

Hal ini dilakukan Guna memberikan Kemudahan serta Meningkatkan Fasilitas Ibadah Umat Muslim Setempat yang akan Melaksanakan Berbagai Kegiatan Ibadah diMasjid Itiba Adussholihin

Sehingga, Dengan Adanya Program TMMD Ke-117 yang Berlangsung di Desa Bojong Barat ini dapat membawa berbagai dampak Positif Bagi Masyarakat, Baik dari segi Infrastruktur maupun dari Segi Peningkatan Kualitas Kerohanian Masyarakat Sekitar.

Dengan Adanya Fasilitas MCK yang dibangun Oleh Personel Satgas TMMD Bersama Masyarakat ini diharapkan dapat Meningkatkan Jumlah Jamaah yang hadir diMasjid Itiba Adussholihin Desa Bojong Barat.

BACA JUGA  Herman Deru Harapkan Para Alumni UMP Turut Andil Perangi Kemiskinan dan Kebodohan

Hingga Saat ini, Penggarapan Pembangunan MCK yang dilakukan Personel Satgas TMMD Bersama Masyarakat Desa Bojong Barat masih dalam pengerjaan tahap Awal, dimana Penggalian Lubang Septik Tank serta Pengecoran Pondasi MCK sedang dikerjakan Oleh Para Personel Satgas TMMD Bersama Masyarakat Setempat.*Tintamerah.co.id

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru