Bawa 2000 Paket Superqurban, Rumah Zakat Kirim Tiga Truk Kebaikan Gempa Sumbar

Rabu, 2 Maret 2022 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Rumah Zakat memberangkatkan tiga Truk Kebaikan Gempa Sumbar dari tiga kota yakni Palembang, Pekanbaru dan Padang dengan membawa bantuan dari para donatur berupa 2000 paket Superqurban, alat kesehatan, multivitamin, perlengkapan bayi dan perempuan, selimut, alas tidur, serta Sembako. Pemberangkatan Truk Kebaikan dari Kota Palembang dilakukan Rabu, 2 Maret 2022 oleh Walikota Palembang, H. Harnojoyo.

“Senang dan bangga sekali kepada Rumah Zakat dalam waktu cepat meluncurkan bantuan kepada saudara kita yang lagi terkena musibah gempa di Sumatera Barat. Kami berharap agar kegiatan ini tidak dilakukan sekali ini agar bisa berlanjut,” ucap Harnojoyo.

Orang nomor satu di Palembang ini juga menghimbau kepada masyarakat untuk menyisihkan harta berbagi kepada saudara yang lagi terkena musibah di Sumatera Barat.

BACA JUGA  High Level Meeting (HLM) & Capacity Building (TPID) se Sumatera Selatan: Sinergi dan Koordinasi TPID dalam Pengendalian Inflasi Jelang Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 H

“Untuk tahap pertama ini kita memberangkatkan tiga truk dari tiga kota. Alhamdulillah antusiasme para donatur terhadap program ini sangat baik sekali. Beragam bantuan mulai dari uang tunai maupun non tunai hadir di kantor Rumah Zakat perwakilan Sumatera Barat,” ujar Branch Manager Rumah Zakat perwakilan Sumatera Selatan, Sulaiman.

Berdasarkan data dari BNPB Gempa Bumi 6,1 M yang terjadi di Pasaman Barat, Sumatera Barat menyebabkan 11 orang meningga dunia, 388 orang terluka, 1.415 Rumah Rusak, fasilitas umum seperti sekolah bank, perkantoran rusak serta menyebabkan 13.000 Jiwa mengungsi.

Di tahap tanggap darurat ini 10 relawan Rumah Zakat berkolaborasi dengan pihak terkait melakukan evakuasi korban, pelayanan ambulans, penyaluran paket Superqurban, dan 100 paket makanan siap saji.

BACA JUGA  Nahkodai Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah Bukit Kecil Palembang Terpilih

Rumah Zakat akan terus membersamai korban bencana hingga masa tanggap bencana yang di tetapkan pemerintah setempat berakhir serta melanjutkan dengan program recovery.

“Adapun rencana aksi Rumah Zakat di masa recovery nanti antara lain bantuan pembangunan hunian sementara dan hunian tetap, renovasi infrastruktur fasilitas umum dan sarana ibadah, hingga pemulihan ekonomi masyarakat terdampak bencana Gempa Sumbar,” tutur Sulaiman.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru