Berdayakan Masyarakat, Kemenhub Gelar Padat Karya Selama 10 Hari di Sumsel dan Bangka Belitung

Selasa, 8 November 2022 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Distrik Navigasi Kelas I Palembang menggelar program Padat Karya selama 10 hari di 2 (dua) provinsi yaitu Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung. Padat Karya dipusatkan di 7 (tujuh) titik lokasi.

Kepala Distrik Navigasi Kelas I Palembang, Marta Hardisarwono mengatakan, padat karya ini melibatkan sebanyak 63 orang warga sekitar dengan upah Rp 140 – 160 ribu per hari mulai dari 8 hingga 17 November 2022.

Kepala Distrik Navigasi Kelas I Palembang, Marta Hardisarwono

“Maksud dan tujuan padat karya ini adalah untuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat, terutama yang mengalami kehilangan penghasilan atau pekerjaan tetap akibat pandemi Covid-19 sehingga diharapkan dapat menjadi salah satu langkah pemulihan ekonomi masyarakat dan mengurangi pengangguran,” ujarnya saat membuka acara, Selasa (8/11).

BACA JUGA  Bawa Misi Transparansi, Jurnalis Bumi Serepat Serasan Efran Resmi Terima Mandat Bentuk FKS Kabupaten PALI

“Melalui kegiatan padat karya ini, juga diharapkan dapat mewujudkan peningkatan akses masyarakat lapis bawah kepada pelayanan dasar, serta penciptaan lapangan kerja, sehingga manfaat dari kegiatan ini dapat dirasakan secara langsung bagi masyarakat terutama warga sekitar.

Selain itu, padat karya ini juga dilaksanakan sebagai langkah strategis dalam pengamanan aset Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) pada lokasi menara suar dan rambu suar di alur pelayaran.

Marta mengungkapkan, padat karya di Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 6 (enam) titik lokasi yaitu dermaga Kantor Disnav Kelas I Palembang dengan pekerjaan pembersihan halaman dermaga dan pengecatan pagar Kantor Disnav Palembang Di SROP Palembang (Kenten dan Pendawa).

“Selanjutnya padat karya di Rambu Suar alur pelayaran Sungai Musi yaitu Ramsu Selat Banjar, Ramsu Pulau Burung, Ramsu Sudimara, dengan pekerjaan pembersihan lahan dan pengecatan rambu suar,” ungkapnya.

BACA JUGA  Tumbuhkan Kebersamaan, Satgas Yonif 143/TWEJ Berbagi dengan Anak-anak di Tapal Batas Ri-png

Sementara itu, di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ada 1 titik lokasi yaitu di Menara Suar Tanjung Kalian dengan pekerjaan pemeliharaan bangunan pagar menara suar tersebut.

“Semoga padat karya ini bermanfaat bagi masyarakat banyak,” tutupnya.

Sebagai informasi, Padat Karya ini merupakan tahap kedua. Sebelumnya, Kantor Disnav Kelas I Palembang dilaksanakan pada tanggal 18 Maret 2022 s.d 26 Maret 2022 di 17 titik pada 3 Provinsi sesuai wilayah kerja Distrik Navigasi Kelas I Palembang.

Kegiatan Program padat karya di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah dilaksanakan sejak tahun 2018 lalu. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 73 Tahun 2018 tentang tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Padat Karya di Lingkungan Kementerian Perhubungan, serta Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang menginstruksikan kepada Unit Penyelenggara Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut agar melaksanakan kegiatan padat karya pada unit kerja masing-masing.
(AN)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru