Berhasil Sajikan Layanan Prima Terbaik Tingkat Nasional,  UPTB  Samsat Palembang Raih Penghargaan Kemenpan-RB  RI 

Jumat, 18 Maret 2022 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali diguyur penghargaan dari Pemerintah pusat. Yang terbaru daerah ini mendapatkan penghargaan  dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Sebagai penyelenggara pelayanan publik kategori pelayanan prima tahun 2021  Kantor Pelayanan Samsat UPTB Palembang 1.

Diraihnya penghargaan tersebut karena kinerja Kantor Pelayanan Samsat UPTB Palembang 1 Pemprov Sumsel dinilai telah memberikan pelayanan melalui fasilitas serta kemudahan dalam melakukan transaksi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.

Tidak hanya itu, Kantor Pelayanan Samsat UPTB Palembang 1 Pemprov Sumsel juga terus mengembangkan pelayanan dengan menyediakan tempat pelayanan khusus untuk Disabilitas.

Lalu penghargaan kedua diterima melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumsel. Penghargaan itu diberikan berdasarkan hasil evaluasi atas kinerja Unit Peyelenggara Pelayanan Publik  Tahun 2021 dari Kementerian PANRB.

BACA JUGA  Rutan Kelas I Palembang Turut Serta Salurkan Sembako Door to Door Sambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI

DPMPTSP Sumsel masuk sebagai penyelenggara pelayanan publik sangat baik tahun 2021. Diterimanya penghargaan tersebut menambah daftar penghargaan yang diterima Pemprov Sumsel di bawah komando Gubernur Herman Deru.

Hal itu juga merupakan bukti kerja serius yang dilakukan orang nomor satu di bumi Sriwijaya tersebut.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru