Bimbingan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Hj Makiani: Tingkatkan Kualitas dan Inovasi Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 04:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Direktur Rumah Sakit Palembang BARI dr. Hj. Makiani SH,.MM,.Mars membuka langsung kegiatan Bimbingan peningkatan kualitas pelayanan publik yang bertempat di RSUD Palembang BARI, Jum’at (11/08/2023).

dr. Hj. Makiani SH,.MM,.Mars mengatakan bahwa Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.

“Target yang ingin dicapai melalui program peningkatan kualitas pelayanan publik ini seperti lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau,” katanya.

Menurut Wanita yang digadang-gadangkan bakal duduk PJ Walikota Palembang ini, meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standarisasi pelayanan internasional.

“Seperti meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik,” ujarnya.

BACA JUGA  POGI Cabang Sumsel Gelar Simposium Regional Obgyn Sumatera Update (ROSADE) Palembang 2024

Yang akan menjadi penilaian Kemenpan RB, kata dr. Hj. Makiani SH,.MM,.Mars, standar pelayanan. Nah, Standar pelayanan dibentuk oleh tim standar pelayanan.

“Inovasi kita dalam melayani masyarakat, Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala setiap bulannya,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, Budaya Pelayanan Prima.Dalam budaya pelayanan prima Inovasi dilaksanakan untuk meningkatkan dan mempermudah akses layanan.

Kemudian, Penilaian Kepuasan terhadap Standar Pelayanan melalui survei dilaksanakan pada masyarakat (pengunjung, instansi terkait). Dimana hasil survei sampai saat ini mendapat nilai sangat baik.

“Dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, maka dibutuhkan peran dan tanggung jawab aparatur sipil Negara (ASN) yang professional dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sehingga tidak merugikan masyarakat dan pemerintah itu sendiri,” pungkasnya.

BACA JUGA  Kasdam II/Sriwijaya Dampingi Kunker Wairjenad Kasad Tinjau Lokasi TMMD ke-117 di Jambi

“Kegiatan tersebut diikuti oleh 74 peserta yang merupakan pelaksanaan pelayanan publik dilingkungan RSUD BARI,” ucapnya.

Untuk Diketahui, dr. Hj. Makiani SH,.MM,.Mars salah satu yang diusulkan DPRD kota Palembang Calon PJ Walikota Palembang.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru