BNNP Sumsel Kembali Amankan 5 Kilo Sabu

Jumat, 8 Desember 2023 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil meringkus dua kurir Sabu di Jalan Lintas Sumatera Palembang-Jambi KM 110 kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin.

Kedua tersangka yakni, Novan Pratama (36) dan Maruta Jaya (37) keduanya warga Kenten kota Palembang.

Kepala BNNP Sumsel Brigjen Djoko Prihadi di dampingi Kabid Pemberantasan, Kombes Pol Adi Herpaus mengatakan, penangkapan pelaku setelah ada informasi dari masyarakat ada sebuah mobil Toyota Fortuner warna putih nomor polisi (nopol) BG 222 ZAU yang melintasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Informasi masyarakat, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan 5 Kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan pelaku dalam mobil TKP pada pada Minggu (26/11/2023) sore,”jelasnya saat gelar press Release, Jum’at (8/12/2023).

BACA JUGA  Terima Kalpataru Tingkat Nasional, AIPDA Dodi Dihadiahi Umroh Oleh Herman Deru

Lanjut Brigjen Djoko Prihadi mengaku, kedua tersangka sudah dua kali mengantar sabu-sabu dan masuk ke Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel.

“Ini mereka juga masih jaringan Khadafi dan kini kami masih terus lakukan pengembangan. Guna menangkap bandar besar lainnya,” ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti (BB) yakni, Satu Unit mobil dan tiga unit handphone milik tersangka.

“Atas ulahnya juga tersangka, dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) dengan undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” ungkapnya.

Sementara itu, tersangka Novan mengakui perbuatannya.”Saya sudah dua kali mengantarman pesanan ke wilayah Tulung Selapan OKI Sumsel dan sudah dua kali dengan upah Rp50 juta,”pungkasnya.
(HA)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru