BPJS Kesehatan Hadir di Mall Pelayanan Publik Jakabaring

Rabu, 13 Maret 2024 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Mall Pelayanan Publik Kota Palembang merupakan suatu tempat yang dibentuk Pemda Kota Palembang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan komitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, terintegrasi, serta mudah dijangkau oleh seluruh warga kota Palembang.

Layanan yang satu ini merupakan perluasan dari pelayanan terpadu baik di pusat maupun daerah. Artinya, di dalam MPP seluruh kegiatan pelayanan seperti perizinan maupun non perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah setempat bisa dilakukan di sini. Tidak hanya perizinan untuk masyarakat secara individu, tetapi badan usaha milik negara dan swasta juga bisa mengurus segala perizinan lewat MPP termasuk di dalamnya BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) turut serta hadir di MPP dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada peserta JKN khususnya di Kota Palembang (13/03).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang Sari Quratulainy mengemukakan bahwa kehadiran BPJS Kesehatan Cabang Palembang di MPP ini menjadi salah satu cara untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan JKN. “Di MPP peserta bisa melakukan pendaftaran peserta baru, perubahan data, dan melayani pemberian informasi dan pengaduan seputar Program JKN yang dapat diakses setiap hari Rabu dan Kamis di jam kerja pelayanan setiap minggunya,” kata Sari.

BACA JUGA  Komitmen Aspirasi Mahasiswa Telah Di Sampaikan Ketua DPRD Kota Pagar Alam

Sari juga menyampaikan harapannya atas hadirnya BPJS Kesehatan pada MPP, masyarakat semakin terbantu dan terinformasikan manfaat Program JKN sehingga semakin yakin bahwa kehadiran BPJS Kesehatan merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam bidang kesehatan terhadap masyarakat.

Novi Ismail yang merupakan seorang peserta Program JKN yang terdaftar dalam segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) menyampaikan bahwa kehadiran BPJS Kesehatan di Mall Pelayanan Publik di Kota Palembang merupakan langkah tepat pemerinah dalam mempermudah masyarakat untuk mengakses berbagai pelayanan publik. Menurutnya kegiatan seperti ini memudahkan peserta yang tidak sempat berkungjung ke Kantor BPJS Kesehatan.

“Sebelumnya saya sudah melihat informasi bahwa BPJS Kesehatan akan hadir di Mall Pelayanan Publik. Kebetulan saya sedang mengurus Administrasi kependudukan anak, ketika melihat pelayanan JKN saya langsung mengambil nomor antrian dan mengantri pelayanan,” jelas Novi.

BACA JUGA  Wagub Mawardi Yahya: Generasi Muda Sumsel  Harus Bisa Bahasa Asing

“Melalui MPP ini, saya tidak perlu lagi jauh-jauh mengurus keperluan kepesertaan saya dan keluarga di Kantor BPJS Kesehatan. Di sini juga saya di edukasi terhadap kanal Program JKN lainnya seperti Mobile JKN, Pandawa, Chika dan layanan Call center 165,” tambah Novi.

Novi menceritakan pelayanan yang didapatkan di mall pelayanan publik ini sama seperti pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan, bahkan lebih mudah dan cepat. Ia merasa beruntung mengakses layanan JKN di mall pelayanan publik, karena mendapatkan informasi penting dari petugas, yaitu tentang penambahan anggota keluarga. Tidak hanya itu, petugas juga memberikan panduan untuk penggunaan Aplikasi Mobile JKN.

“Saya hari ini tidak sia-sia datang ke mall pelayanan publik karena telah hadir layanan JKN, pelayanan di sini sama seperti mengakses layanan di Kantor BPJS Kesehatan. Petugasnya ramah dan membantu saya untuk mengunduh Aplikasi Mobile JKN sampai dengan registrasi. Setelah registrasi saya langsung mengetahui fitur-fitur yang ada di aplikasi Mobile JKN, karena program ini sangat membantu saya dan keluarga dalam mengakses layanan kesehatan,” tandasnya.

BACA JUGA  Ketum Perindo Ungkap Provinsi Sumsel Masuk 10 Besar Lumbung Suara Terbesar

Menutup percakapan dengan tim Jamkesnews, Novi berharap kehadiran dan kemudahan pada Mall Pelayanan Publik Kota Palembang ini dapat dirasakan secara menyeluruh bagi seluruh masyarakat Kota Palembang agar semakin banyak peserta yang mendapat kemudahan dalam mengurus berbagai hal termasuk kepesertaan Program JKN.

Terimakasih untuk pelayanan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, semoga kedepannya BPJS Kesehatan tetap terus ada dan selalu memberikan inovasi-inovasi terbaru dalam meningkatkan mutu layanan kepada peserta, tutup Novi.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru