Bukit Asam (PTBA) Raih Annual Report Award 2022

Rabu, 29 November 2023 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – PT Bukit Asam Tbk (PTBA), anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, berhasil meraih Juara 2 kategori Go Publik Non Keuangan dalam ajang Annual Report Award (ARA) 2022 yang diselenggarakan pada Senin (27/11/2023).

Kegiatan ARA 2022 bertujuan untuk mendorong penerapan prinsip-prinsip corporate governance melalui keterbukaan informasi dan praktik-praktik tata kelola perusahaan yang baik.

“Kriteria ARA disusun dengan mengakomodasi semua ketentuan/standar dan praktik terbaik di bidang corporate governance dan akuntansi, serta selalu diselaraskan dengan perkembangan yang ada,” kata Ketua Panitia Pengarah ARA 2022, Mardiasmo.

Direktur Keuangan & Manajemen Risiko PT Bukit Asam Tbk (PTBA), Farida Thamrin, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas penghargaan yang diberikan.

BACA JUGA  Herman Deru Komitmen  Percepat Realisasasi Sertifikasi Tanah Wakaf di Sumsel

“Apresiasi ini tentunya menjadi penyemangat bagi kami untuk meningkatkan transparansi, keterbukaan, dan praktik tata kelola perusahaan yang baik,” kata Farida.

Melalui ajang ARA 2022, laporan tahunan perusahaan dinilai dan diberi rekomendasi perbaikan. Keterbukaan informasi laporan tahunan harus sesuai dengan ketentuan dan pedoman yang berlaku, serta disajikan secara relevan dan wajar.

ARA 2022 menggunakan kriteria yang telah sejalan dengan SE OJK 16/2021 tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan, termasuk lampiran SE OJK 16/2021 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Laporan Berkelanjutan, yang mengacu pada SE OJK No. 51/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan, dan mengakomodasi Pedoman Umum Governansi Korporat Indonesia (PUGKI) 2021, serta ASEAN CG Scorecard.

BACA JUGA  Porseni se-Kota Palembang Tahun 2022 Resmi Dibuka

Dewan Juri ARA 2022 terdiri dari perwakilan berbagai institusi dan profesi, antara lain Direktorat Jenderal Pajak – Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Komite Nasional Kebijakan Governansi (KNKG) dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

Kegiatan ARA 2022 terselenggara berkat kerjasama 7 instansi, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Kementerian BUMN, Direktorat Jenderal Pajak-Kementerian Keuangan, Bursa Efek Indonesia (BEI), Komite Nasional Kebijakan Governansi serta Ikatan Akuntan Indonesia.

Untuk Informasi lebih lanjut silakan menghubungi:

*Niko Chandra*
_Corporate Secretary_
PT Bukit Asam Tbk
nchandra@bukitasam.co.id
www.ptba.co.id

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru