Butuh Kekompakan dan Sinergitas untuk Sukseskan Pemilu 2024 di Sumsel 

Rabu, 22 Juni 2022 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Gubernur Sumsel H Herman Deru melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, S.A Supriono membuka langsung Rapat Koordinasi Persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Hotel Wyndham Palembang, Selasa (21/6).

Sekda berharap adanya rakor ini dapat menyatukan persepsi dan meningkatkan sinergitas antara Pemprov Sumsel, KPU Sumsel, Bawaslu Sumsel serta lembaga atau instansi terkait lainnya.

“Dengan begitu pemantapan persiapan penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak akan  terwujud komitmen bagi kita semua,” ungkap Supriono saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Herman Deru.

Tak hanya itu,  Supriono mengatakan setelah ditetapkan seluruh tahapan dan jadwal pelaksanaan yakni dipertengahan Juni 2022 maka peran Pemerintah daerah terkait ini dengan cara menjamin ketersediaan anggaran mulai dari tahapan hingga dilaksanakannya pemilihan serentak.

BACA JUGA  DPC PDI Perjuangan Kota Palembang Gelar Lomba Melukis Bung Karno

“Tak hanya itu peran yang kita lakukan adalah memberikan pendidikan politik bagi seluruh masyarakat. Agar terwujudnya pemilihan yang bebas dari politik uang, serta mendorong terwujudnya suasana yang kondusif, aman, damai dan lancar,” ungkapnya.

Peran tak kalah penting lagi lanjut Sekda adalah untuk menginisiasi para peserta mulai partai politik, paslon harus mendeklarasikan taat prosedur dan mekanisme pemilihan serta lainnya.

“Semoga Pemilu 2024 di Sumsel dapat berjalan sukses,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Sumsel, Amrah Muslimin mengatakan Pemilu 2024 berbeda dengan Pemilu 2019, dimana Pemilu  2024  penyelenggara Pemilu memiliki tugas yang lebih berat karena ada pilpres dan pilkada serentak di 17 Kabupaten/Kota serta Gubernur dan Wakil Gubernur di Sumsel.

BACA JUGA  Kapolda Pimpin Upacara Wisuda Purnabakti Anggota Polri dan PNS Polri Polda Sumsel

“Ini tantangan yang luar biasa maka dari itu saya berharap betul bantuan dari stakeholder yang ada. Dengan Kekompakan yang terlihat dari pemilu sebelumnya saya yakin penyelenggaraan 2024 di Sumsel akan sukses,” tandasnya.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru