Cegah Karhutla, Sumsel Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca

Kamis, 31 Juli 2025 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id -, Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan (Sumsel) terus dilakukan secara masif, salah satunya melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC). Dalam dialog interaktif bertema “OMC sebagai Langkah Strategis Cegah Karhutla di Musim Kemarau”, Radio Pro 1 94.4 FM Palembang menghadir Kepala Stasiun Meteorologi SMB II Palembang Siswanto dan Kabid Kesiapsiagaan BPBD Sumsel Sudirman sebagai narasumber.

Siswanto menjelaskan bahwa OMC merupakan bagian dari mitigasi bencana karhutla di Sumsel, dilakukan dengan merekayasa dinamika atmosfer agar awan berpotensi hujan.

“Tujuan OMC di musim kemarau adalah menyemai garam ke awan untuk memicu hujan, khususnya di daerah rawan karhutla seperti lahan gambut,” katanya, Selasa (30/7/2025).

BACA JUGA  Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Rutan Palembang Gelar Kajian Muharam

Menurutnya, istilah populer “hujan buatan” lebih tepat disebut modifikasi cuaca karena tetap bergantung pada faktor-faktor seperti ketersediaan awan cumulus, kelembaban relatif (RH), dan arah angin. “BMKG mendukung secara teknis dengan data dari radar cuaca dan satelit untuk menentukan wilayah yang memungkinkan penyemaian,” jelasnya.

Pelaksanaan OMC sesi pertama telah dilakukan pada 13–18 Juli 2025 berdasarkan SK Gubernur Sumsel tentang status siaga darurat kabut asap tertanggal 17 Juni 2025. Target OMC difokuskan di empat kabupaten: OKI, Ogan Ilir, Banyuasin, dan Musi Banyuasin (Muba). Daerah tersebut dinilai memiliki tingkat kekeringan tinggi, lahan gambut luas, dan potensi hotspot terbanyak.

“Setiap hari dilakukan 1–3 kali penerbangan dengan membawa 800 kg hingga 1 ton garam yang disemai dari ketinggian tertentu,” beber Siswanto.

BACA JUGA  Pemprov dan DPRD Sumsel Sepakati KUA-PPAS 2023 

Ia juga menyampaikan, pelaksanaan sesi kedua tengah direncanakan karena potensi awan masih memungkinkan, terlebih puncak kemarau diprediksi terjadi pada Agustus–September.

“OMC ini melibatkan kolaborasi lintas lembaga, termasuk BNPB, BPBD, TNI/Polri, KLHK, dan perusahaan swasta. Ini upaya strategis agar Sumsel tak kembali mengalami krisis kabut asap seperti tahun-tahun sebelumnya,” tegasnya.

Sementara itu, Sudirman menambahkan bahwa kolaborasi antarinstansi sangat penting karena keberhasilan OMC sangat ditentukan oleh potensi awan di wilayah target. “Semakin banyak awan, semakin besar peluang hujan dan karhutla bisa dicegah,” jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa beberapa hotspot sudah terdeteksi di OKI, Ogan Ilir, dan sekitar Tol Palembang–Prabumulih. Berdasarkan data, 99% karhutla disebabkan oleh faktor manusia dan sisanya oleh alam seperti angin kencang.

BACA JUGA  Danrem 044/Gapo Hadiri Serah Terima Jabatan PJU Kodam II/Swj

“Oleh karena itu, sosialisasi ke masyarakat sangat penting. Terutama di wilayah gambut, karena jika terbakar sulit dipadamkan kecuali dengan hujan intensitas tinggi,” tambahnya.

Sudirman juga menyarankan peningkatan patroli udara, sistem peringatan dini melalui BMKG, dan pengelolaan lahan terlantar agar memiliki nilai ekonomi. “Kami imbau masyarakat segera melapor jika melihat tanda-tanda kebakaran ke aparat desa, kecamatan, hingga kabupaten untuk ditindaklanjuti secepatnya,” pungkasnya.

 

(editor: efran/tintamerah.co.id)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru