Ditabrak Truk Dari Belakang, Seorang Mahasiswi Tewas

Selasa, 1 November 2022 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Seorang Mahasiswi tewas mengalami kecelakaan sepeda motor di Jl Baypas Alang – Alang Lebar, Kecamatan Sukarami Palembang, Senin 31 Oktober 2022 sekitar pukul 12.30 WIB.

Korban mahasiswi ini yakni, Rahma Wati (18) warga Desa Muaro Telang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel.

Saat kejadian, korban Mahasiswi ini berboncengan bersama temannya Dona Lestari (19) mengendarai sepeda motor Honda Beat BG 6866 JBAB.

Kemudian, korban melintasi Tempat Kejadian (TKP), lalu mobil truk Colt Diesel nopol BH 8982 NV yang dikendarai oleh Wandi Wijaya (33) datang dari arah simpang Palem Raya hendak menuju ke simpang Grand City langsung menabrak motor korban dari belakang.

BACA JUGA  Dayat - Yuda Kerja Nyata untuk Palembang

Akibat kejadian ini, korban Rahma Wati mengalami luka berat dan meninggal dunia. Sedangkan teman korban Dona Lestari mengalami patah patah tangan kiri.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Rendy Surya Aditama melalui Kanit Gakkum Iptu AR Sikakum membenarkan telah adanya kecelakaan tersebut.

“Dari informasi anggota di lapangan, bahwa mobil truk Colt Diesel nopol BH 8982 NV tidak hanya menabrak kendaraan korban tapi juga menabrak pengemudi motor Honda Genio nopol BG 4225 XA bernama Syafrani (37),” kata AR Sikakum diruang kerjanya, Selasa 1 November 2022.

AR Sikakum menambahkan, untuk korban Syafrani (37) mengalami patah kaki kiri.

“Kemudian dari keterangan sopir truk ke anggota kita bahwa dia lepas kendali, hingga banting stir ke kiri dan menyerempet sepeda motor korban Syafrani,” ujar AR Sikakum.

BACA JUGA  Lanal Palembang Melaksanakan Upacara HUT Armada RI ke-78

Untuk sopir truk, lanjut AR Sikakum sendiri sudah diamankan di Polrestabes Palembang. “Ini Guna menjalani pemeriksaan lanjut,” terangnya. (Rus)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru