Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Rabu, 8 Februari 2023 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan tersangka TA (35) terkait dugaan pencabulan bocah dibawah umur, Rabu (8/1/2023).

Tim Opsnal Subdit V Ciber Ditreskrimsus menangkap TA (35) pada hari Kamis, (02/02/2023) lalu. diketahui tersangka masih ada hubungan keluarga dengan korban.

TA melakukan pencabulan di rumah keluarganya sejak Maret 2021 dengan merekam serta memvideokannya. Video dan photo perbuatan tersangka di simpan dalam email dan flashdisk.

TA mengaku awalnya hanya iseng untuk dikonsumsi pribadi. “Kalau sudah nonton video dan foto akan merangsang,” ujar TA

Wadireskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasubdit V Ciber AKBP Fitrianti mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut berkat anggota patroli cyber. Anggota mendapatkan beberapa video dan foto cabul yang disimpan TA setelah diselidiki mengarah kepada dirinya dan berhasil ditemukan 17 video cabul dan 4 photo pornografi.

BACA JUGA  Sekian Tahun Diimpikan, Koramil 411-10/SM Akhirnya Terwujud Bangun Mushola

Barang bukti yang diamankan yakni 1 unit handphone, kain sarung, seprei serta pakaian. Tersangka di jerat pasal berlapis UU tentang perlidungan anak, pornografi serta ITE dengan ancaman penjara sekitar 15 tahun. “Selain korban, tersangka juga melakukan perbuatan serupa kepada adiknya (4) tahun, diduga tersangka mengalami kelainan seksual,” pungkas Putu Yudha.
(AS)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru