Ditresnarkoba Polda Sumsel Berhasil Ungkap Kasus dengan Mengamankan 12 Tersangka

Kamis, 14 April 2022 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) kurang waktu dua minggu terakhir ini berhasil mengungkap sembilan laporan polisi dengan mengamankan 12 tersangka.

Plt Dir Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Bambang Irawan SIk SH mengatakan, bahwa dalam ungkap kasus yang berhasil di ungkap ini ada dua kasus menonjol yakni pertama dengan barang bukti 1 Kilogram (Kg) dengan tersangka Inisial E G dan C A ditangkap di Jalan Binjai atau tepatnya di kantor ruko Jurnalis, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II Palembang pada 5 April lalu.

Kemudian dengan barang bukti 10 Kg dengan mengamankan tiga orang yakni Juliadi, Hafed Hasan, dan M Fajar di Jalan Raya Palembang-Jambi, Kabupaten Banyuasin pada 9 April 2022 lalu.

BACA JUGA  Polda Sumsel Kembali Gelar Olahraga Bersama

“Kesemuanya dari keterangan para pelaku ke anggota kita mereka adalah seorang kurir,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (14/4). Sedangkan terkait salah satu pelaku berprofesi sebagai wartawan lanjut dia mengatakan, bahwa benar adanya oknum wartawan yang ditangkap.

“Namun terkait hal itu masih kita koordinasikan lagi. Sedangkan modus yang barang bukti 10 Kg sabu, mereka sembunyikan sabu di dalam kulkas baru dan mengantarkannya ke Palembang menggunakan truk,” katanya.

Barang sendiri dari daerah Duri, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau kemudian mereka memasukkan barang haram itu ke dalam kulkas dan diantar ke Palembang menggunakan truk.

“Atas laporan masyarakat anggota kita dengan cepat berhasil mengungkap kasus ini mengamankan mengamankan para pelakunya,” aku dia.

BACA JUGA  Peluncuran Buku : Jalan Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Sementara itu, salah satu pelaku Juliadi mengatakan, bahwa saat itu ia sebagai kenek mobil saat mengantarkan barang tersebut ke Palembang. “Modus kami memasukannya ke dalam kulkas baru barang haram itu dan di kirimkan ke Palembang mengendarai truk,” tambahnya.

Untuk upahnya sendiri belum sempat diberikan karena barang tidak sampai ke tempat tujuan. “Upahnya sendiri diberikan usai barang dikirim,” tutupnya.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru