DPC Peradi Palembang Resmi Dilantik dengan Masa Bhakti 2021-2026

Rabu, 16 Maret 2022 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Pelantikan pengurus DPC Peradi Cabang Palembang, Dewan Kehormatan Daerah, Komisi Pengawasan Advokat Daerah masa bhakti 2021-2026 dilaksanakan di Graha Bina Praja, Rabu (16/3/2022).

Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya mengatakan, seyogyanya Bapak Gubernur hadir disini, namun beliau menghadiri acara di Jakabaring.

“Kami atas nama Pemprov mengucapkan selamat kepada yang dilantik. Peran advokat dirasakan dalam mendampingi masyarakat dan Pemprov dalam persoalan yang terjadi di Sumsel,” ungkapnya.

“Kami sadari tugas pokok advokat, banyak yang berhadapan dengan masyarakat yang mungkin tidak mengerti hukum,atau mungkin ada yang mengabaikan hukum. Advokat Ini tugas mulia, karena teman – teman advokat bisa melakukan kode etik dalam pembangunan di bidang hukum,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Palembang Agus Azwar mengatakan, pelantikan ini menjadi semangat bersama – sama membangun hukum di Sumsel.

BACA JUGA  Bentuk Kepedulian, Danrem 044/Gapo Beri Bingkisan Lebaran ke Anggota

Kita bersama sama mamajukan advokat, apalagi Peradi menjadi organisasi singel bar. Dengan kehadiran bang Otto Hasibuan menjadi penyemangat bagi kami. Mari kita bersama sama dengan aparat penegak polisi dan lain menegakan hukum secara adil dan bertanggung jawab,” terangnya.

Agus Azwar menuturkan, langkah kedepan adalah menjalankan program yang sudah ada yakni pendidikan berkelanjutan terhadap advokat baru. Ini sebagai wujud pengembangan advokat dalam menghadapi era globalisasi.

“Kita tetap melanjutkan program pendidikan advokat, penyuluhan hukum. Kita akan bersama sama dengan Pemprov membuat program keluarga sadar hukum. Karena bapak Gubernur sangat antusias dengan program itu,” ujarnya.

Semoga kedepan Peradi semakin kuat, advokat semakin jaya. Serta penegakan hukum semakin baik sehingga bisa menegakkan keadilan bagi masyarakat.

BACA JUGA  Peresmian Bedah Rumah di Kelurahan 8 Ilir Dihadiri Wakil Walikota dan Baznas Kota Palembang

Ketum DPN Peradi Prof Otto Hasibuan SH MM mengatakan, dirinya bahagia hadir disini dalam pelantikan pengurus Peradi Palembang, dewan kehormatan Peradi, komisi pengawas advokat.

“Selamat kepada yang sudah dilantik. Saya diminta Ketua Peradi Palembamg bicara tentang singel bar. Saya kagum dengan saudara Azwar, Organisasi Peradi di Palembang cukup tinggi dinamikanya, tapi beliau bisa mengatasinya,” bebernya.

“Berbicara singel bar, kita memperjuangkan mempertahankan singel bar. Yang ada di UU Advokat, singel bar sistem berlaku di seluruh dunia dan Indonesia. Akhir – akhir ini ada gangguan, kita berani siap membela dan kita harus menjiwai prinsip – prinsip singel bar. Kalau tidak menjiwai singel bar, kita tidak bisa mempertahankan singel bar,” terangnya.

BACA JUGA  Jumat Berkah, Kodim 0421/LS Bagikan Sembako Kepada Masyarakat Kurang Mampu

Pengurus peradi yang baru dilantik harus berjuang singel bar. single bar ini merupakan pengumpulan organisasi advokat di dalam satu wadah.

“Single bar ini maksudnya adalah hanya ada satu wadah advokat yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk mengatur segala sesuatu hal mengenai kepentingan advokat. Hanya satu, jadi wadah tunggal yang dimaksud itu hanya satu organisasi yang punya kewenangan,” jelasnya.

Ada 8 kewenangan negara, sebelum peradi ada. Sekarang UU itu dilimpahkan ke peradi.

“Peradi satu-satunya wadah profesi advokat memiliki delapan kewenangan yakni melaksanakan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) yakni melaksanakan pengujian calon advokat, mengangkat advokat, membuat kode etik, membentuk Dewan Kehormatan, membentuk Komisi Pengawas, melakukan pengawasan dan memberhentikan advokat. Itu kewenangan negara diserahkan ke Peradi melalui UU advokat,” pungkasnya.
(AS/HN)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru