Dua Pelaku Perampok Bersenpi Berhasil Dibekuk

Selasa, 12 September 2023 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Dua kawanan pelaku perampokan menggunakan senjata api (senpi) rakitan di sebuah toko kelontongan di Palembang, Jumat 8 September 2023 siang lalu berhasil diamankan polisi.
Ternyata kawanan pelaku perampokan ini berjumlah enam orang dan empat lagi masih dalam pengejaran Unit Reskrim Polsekta Sukarami di-backup Satreskrim Polrestabes Palembang.
Dua pelaku yang diamankan di Mapolsek Sukarami yakni berinisial CH (23) dan RA (23).
“Pelaku lain yang masih dalam pengejaran kita,” ujar Kapolsek Sukarami Kompol M Ikang Ade Putra SIK MH, Senin 11 September 2023 malam saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Mantan Kanit 5 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel ini mengatakan, kedua pelaku ditangkap saat berada di dalam satu kos-kosan yang berada Di Lorong Sinai Plaju, Palembang.
“Dua pelaku berhasil ditangkap, dua pelaku utama melarikan diri, sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” terang Ikang.
Untuk peran kedua pelaku yang diamankan? Kompol Ikang belum menjelaskan secara detil. Dia hanya menjelaskan, keduanya ikut terlibat dalam aksi perampokan tersebut.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan satu unit motor yang digunakan pelaku, empat helm yang digunakan pelaku, empat buah jaket yang digunakan pelaku.
Lalu dua pasang sepatu yang digunakan pelaku, lima helai baju yang baru dibeli pelaku, satu tas yang digunakan pelaku, sepucuk senpi laras pendek rakitan, 4 butir peluru 9 mm.
Diketahui, para pelaku berhasil kabur membawa uang tunai Rp15 juta dari toko Sam Jaya Mandiri yang berada di Jalan Yusuf Senen (Bandara Lama), Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sukarami Palembang.
Usai kejadian korban Listina (42), langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukarami.
Menurut keterangan korban, aksi pelaku sangat cepat. Mereka datang ke toko dengan mengendari dua sepeda motor jenis matic.
Dua orang pelaku yang dibonceng langsung turun masuk dan mendekat korban yang duduk di meja kasir sedangkan dua orang lagi menunggu di atas motor.
Pelaku yang masuk ke dalam toko memakai helm dan masker. Satu pelaku langsung mengeluarkan senjata api dan meminta korban Listina agar tak berteriak.
Sedangkan satu pelaku lagi yang ikut masuk ke toko mendekati meja kasir sambil mengawasi situasi di dalam toko yang banyak karyawan dan meminta korban membuka laci meja kasir.
“Pelaku yang dekat meja kasir langsung menodongkan senjata ke arah saya. Saya tidak tahu dari mana pistol (senjata api) itu tapi sudah dipegang dan dikeluarkan di atas meja,” ujar korban.
Korban baru sadar kalau dirinya dirampok karena melihat senjata api yang dipegang pelaku.
“Baru sadar setelah lihat pistol itu Pak. Oh ternyato ini perampokan dan aku nih dirampok, aku pikir wong nak ngambek duit melalui e-walet BRIlink,” beber korban kepada petugas.
Di bawah ancaman, pelaku langsung mengambil uang tunai sebanyak Rp15 juta dari dalam laci meja kasir.
“Uang Rp10 juta dalam satu ikatan, dan sisanya lagi masih terpisah. Uang yang dirampok itu uang BRIlink setoran dari nasabah langsung dimasukkan pelaku ke dalam tas yang memang sudah disiapkan,” beber korban lagi.
Lalu pelaku kabur meninggalkan toko kelontongan sambil mengancam korban untuk tidak berteriak jika tak ingin senjata api diletuskannya.
“Pelaku kabur ke arah Bandara sambil ngancan jangan teriak, agek mati,” tandas korban.
Diberitakan sebelumnya, sebuah toko kelontongan yang berada di Jalan Talang Betutu, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sukarami Palembang, Jumat 8 September 2023 sekitar 12.30 WIB dirampok.
Aksi perampokan menggunakan senjata api ini dilakukan oleh empat orang yang mengendarai dua sepeda motor.
Aksi para pelaku ini terekam kamera CCTV yang ada di dalam toko Sam Jaya Mandiri milik korban Listina (42).
Dalam rekaman CCTV tampak pelaku yang dibonceng turun langsung mengarah ke meja kasir.
Saat ini sejumlah personel dari Inafis Satreskrim Polrestabes Palembang dan Unit Reskrim Polsekta Sukarami Palembang saat masih melakukan olah TKP.
Tampak Kanit Pidum Polrestabes Palembang AKP Robert Sihombing SH dan Kanit Reskrim Polsek Sukarami Iptu Denny Irawan SH MH juga berada di TKP.(*)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru