Dugaan Kasus Korupsi Pemotongan dan BOK, Kepala Puskesmas Pasar Ikan Dituntut 4 Tahun Penjara

Senin, 11 Desember 2023 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu | Tintamerah.co.id – Kepala Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu dr Raden Ajeng Warningsih dituntut 4 tahun penjara atas dugaan kasus korupsi pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (05/12/2023)

Selain pidana selama 4 tahun penjara, JPU Kejati Bengkulu juga menuntut terdakwa dengan denda sebesar Rp 200 juta. “Terdakwa telah melanggar pasal 12 junto pasal 18 ayat 1 huruf B ayat 2 ayat 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap JPU Kejati Bengkulu, Dewi Kumalasari.

BACA JUGA  Serius Turunkan Stunting di PALI, Bupati Heri Amalindo 'Gaet' Universitas Padjadjaran 

Terpisah, Penasehat Hukum Terdakwa, Made Sukiade menyatakan sangat keberatan dan kecewa dengan tuntutan JPU atas kliennya.

Karena menurut Made, dalam kasus yang menjerat kliennya tersebut merugikan negara tidak sampai miliaran rupiah.

Bahkan Made menilai tuntutan yang disampaikan oleh JPU Kejati Bengkulu pada hari ini tidak manusiawi. “Kami kecewa, ada apa dengan perkara yang kerugian negaranya tidak sampai miliaran dituntut hukuman 4 tahun. Kami akan mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan JPU tersebut,” ujar Made.

Diberitakan sebelumnya, dari hasil pemeriksaan, jumlah dana BOK tahun anggaran 2022 yang dipotong pada Puskesmas Pasar Ikan mencapai Rp 146.512.000.

Uang tersebut dipotong dari total dana BOK Puskesmas Pasar Ikan yang telah dicairkan sebesar Rp 749.999.607. Hasil pemotongan tersebut diduga digunakan oleh terdakwa untuk keuntungan pribadi. (**)

Berita Terkait

Di Tengah Badai Hukum Wabup, Misteri ‘Menghilangnya’ Bupati PALI Terjawab: Asgianto Tumbang Diserang ISPA di Palembang
Tak Sekadar Omon-Omon: Kadis LH PALI Sukses Gol-kan Kontrak Sumur Minyak Pertamina!
Gas Melon Langka dan Mahal, Kadisperindag PALI: Kami Tidak Punya Taji!
Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua
Satu Tahun Tanpa Kejelasan, 26 Finalis Bujang Gadis PALI 2025 Protes Keras: Kami Dirugikan Waktu, Biaya, dan Mental!
Makan Uang Negara dari Dua Kaki: Oknum Guru P3K di PALI Kebal Hukum, Kepsek Tutup Mata!
OPINI: May Day 2026 dan “Sinyal Darurat” Ketenagakerjaan: Akankah Buruh Hanya Menjadi Penonton Era AI?
Kontras Insting Penguasa PALI: Rp4,2 Miliar untuk Kenyamanan “Bokong” Pejabat, Sementara Guru Bergelut Lumpur di Desa Benuang

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:05 WIB

Di Tengah Badai Hukum Wabup, Misteri ‘Menghilangnya’ Bupati PALI Terjawab: Asgianto Tumbang Diserang ISPA di Palembang

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:22 WIB

Tak Sekadar Omon-Omon: Kadis LH PALI Sukses Gol-kan Kontrak Sumur Minyak Pertamina!

Senin, 15 Juni 2026 - 06:40 WIB

Gas Melon Langka dan Mahal, Kadisperindag PALI: Kami Tidak Punya Taji!

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:16 WIB

Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:17 WIB

Satu Tahun Tanpa Kejelasan, 26 Finalis Bujang Gadis PALI 2025 Protes Keras: Kami Dirugikan Waktu, Biaya, dan Mental!

Berita Terbaru