Edukasi Cinta Bangga Paham Rupiah (CBP) BI Sumsel Bersama SDI AL Azhar Cairo Palembang

Kamis, 20 Oktober 2022 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Bank Indonesia (BI) Provinsi Sumatera Selatan melakukan kegiatan edukasi Cinta Bangga Paham (CBP) Rupiah dan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kepada siswa/i Sekolah Dasar Islam Al-Azhar Cairo Palembang pada tanggal 17 Oktober 2022 di Al-Azhar Convention Hall Palembang.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Bank Indonesia dari sisi Sistem Pembayaran tunai maupun non tunai. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Sekolah Dasar Islam Al-Azhar Cairo Palembang yaitu H. Deni Adi Marsya, Lc., MH dan dibuka langsung oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, Erwin Soeriadimadja.

Kegiatan yang diikuti antusias lebih dari 100 siswa/i dan perwakilan Guru ini diharapkan mampu menumbuhkan awareness siswa terhadap Rupiah melalui Cinta Bangga Paham Rupiah dan menambah pemahaman dalam bertransaksi secara digital dengan menggunakan QRIS. Siswa/i yang telah mendapatkan edukasi ini dapat menjadi agent informasi kepada teman, sahabat, keluarga dan lingkungan sekitar tentang CBP dan QRIS. Kegiatan ini tidak hanya mencakup siswa SD saja tapi juga ke siswa SMP & SMA.

BACA JUGA  Audensi PT BA, Herman Deru Minta Jaga Kelestarian Lingkungan

Cinta Bangga Paham Rupiah adalah program edukasi Bank Indonesia memiliki arti penting agar masyarakat punya kesadaran besar untuk bersama sama merawat Rupiah sebagai simbol kedaulatan NKRI, dan agar masyarakat dapat paham Rupiah yang berfungsi sebagai alat transaksi, berbelanja dan penyimpan nilai utk masa depan.

Cinta Rupiah bertujuan agar masyarakat mengenal karakteristik dan desain rupiah, memperlakukan rupiah secara tepat, dan menjaga rupiah dari tindak kejahatan pemalsuan uang. Bangga Rupiah bertujuan agar masyarakat untuk memahami rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, simbol kedaulatan NKRI dan sebagai alat pemersatu bangsa. Sedangkan Paham Rupiah bertujuan agar masyarakat memahami peran rupiah dalam peredaran uang, stabilitas ekonomi dan fungsinya sebagai alat penyimpan, alat dengan menabung.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru