Garda Prabowo Sumsel Gelar Aksi di PN Lubuklinggau Terkait Pembatalan Kasasi MA Sengketa PT. SKB dan PT. GPU

Rabu, 11 Desember 2024 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Sebagai bentuk dukungan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Ormas Garda Prabowo DKD Sumsel melakukan aksi demonstrasi di PN Lubuklinggau, Rabu 11 Desember 2024. Hal ini berkaitan dengan perkara antara PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dan PT Gorby Putra Utama (GPU).

Sebelumnya diketahui, Mahkamah Agung (MA) dikabarkan telah menolak permohonan Kasasi yang diajukan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan PT Gorby Putra Utama (GPU).

Penolakan tersebut, sesuai hasil putusan Kasasi MA dengan nomor: 554K/TUN/2024 tertanggal 2 Desember 2024. Dengan putusan itu, maka MA menegaskan pembatalan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) oleh Menteri ATR/BPN dinyatakan batal alias tidak berlaku.

Bahkan, hasil putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap itu juga mewajibkan Menteri ATR/BPN mencabut keputusan itu, serta memulihkan atau memberlakukan kembali sertifikat HGU PT SKB tersebut.

BACA JUGA  Sat Reskrim Polres PALI Limpahkan Tersangka Dan Barang Bukti Tahap II Kasus Pencabulan

Hasil dari putusan Kasasi MA itu membuat Kuasa Hukum PT SKB dari Kantor Hukum Ihza & Ihza Law Firm SCBD-Bali Office mengambil sejumlah langkah hukum. Salah satunya meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk linggau selaku Majelis Hakim dalam perkara Nomor: 546/Pid.B/2024/PN Llg untuk menjatuhkan putusan seadil-adilnya.

Kuasa Hukum PT SKB memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa Bagio Wiludjeng dan Djoko Purnomo untuk dibebaskan dari segala dakwaan dan segala tuntutan dalam kasusnya.

Menanggapi hasil putusan Kasasi MA tersebut, Ketua Garda Prabowo DKD Sumsel, Bana Juni SH MBA didampingi Ketua Investigasi Feri Yandi SHDM dengan lantang menyoroti kasus yang sedang diproses di PN Lubuklinggau tersebut.

Bana Juni menyatakan, pihaknya meminta Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor: 546/Pid.B/2024/PN Llg, agar segera membebaskan terdakwa yakni Bagio Wiludjeng dan Djoko Purnomo dari segala tuntutan hukum.

BACA JUGA  Beraksi 80 TKP, Pelaku Curanmor Bermodal Kunci T Langsung Merusak Sepeda Motor

”Kita minta Majelis Hakim dapat memperhatikan hasil Kasasi Mahkamah Agung, sehingga bisa memberikan putusan seadil-adilnya, serta membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan hukum. Jangan bermain api dengan nasib rakyat yg menuntut keadilan,” kata Dia.

Pihaknya juga mendesak Majelis Hakim PN Lubuklinggau untuk merehabilitasi nama baik kedua terdakwa demi rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

”Kita juga meminta Komisi Yudisial (KY) serta Hakim pengawas MA untuk memonitor para hakim yang menangani perkara ini,” ungkap dia.
Bana menjelaskan, bahwa kasus ini juga akan dilaporkan ke berbagai pihak, termasuk ke Pengawas MA.

“Tentu saja akan kita laporkan juga kepada Menko Hukum dan HAM, Ketua Umum Garda Prabowo, serta Pembina Garda Prabowo yakni Bapak Prabowo Subianto,” jelas dia.

BACA JUGA  Karutan Kelas I Palembang Melakukan Audiensi dengan Kapolrestabes Palembang

Sementara Feri Yandi menambahkan, sebagai desakan kepada PN Lubuklinggau, pihaknya melakukan aksi demonstrasi di PN Lubuklinggau, Rabu 11 Desember 2024.

“Kami melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk dukungan kepada APH untuk menegakkan hukum seadil-adilnya tanpa pandang bulu. Apalagi permasalahan ini sudah ada keputusan dari MA yang berkekuatan hukum tetap dan inkrah, oleh sebab itulah untuk segera dipahami,” tegasnya.

Feri menambahkan, kehadiran Organisasi Garda Prabowo di Sumsel sebagai bentuk kontrol sosial serta mengawal semua kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto demi kepentingan bangsa.

“Sesuai perintah Ketua Umum Bapak H Fauka Noor Farid melalui Ketua Sumsel H Banda Djuni kami akan aktif memantau program-program Bapak Presiden RI Prabowo Subianto dan akan menyampaikan permasalahan yang ada di Sumsel,” jelasnya.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru