Peresmian Kantor Bersama Samsat Palembang IV , Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo Berharap Peningkatan Pelayanan Mayarakat

Kamis, 2 Mei 2024 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Kapolda Sumatera Selatan Irjen A Rachmad Wibowo mengatakan kegiatan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dilakukan oleh Polri sudah jauh sebelum Indonesia merdeka, semenjak pemerintah kolonial Belanda hingga berganti dengan Inggris yang mengatur administrasi di Indonesia yang ditandai dengan ditemukannya teknologi mesin uap di Eropa. Menurut Kapolda, sejak itu sudah mulai banyak kendaraan yang dibawa oleh Belanda masuk ke Indonesia sehingga pada tahun 1899 atau tepatnya tahun 1900 atau 124 tahun yang lalu diatur registrasi kendaraan bermotor oleh Belanda dan itu terus berlanjut sampai saat ini dan seterusnya.

Hal itu dikatakan Kapolda Irjen A Rachmad Wibowo saat memberikan sambutan peresmian gedung kantor UPTB PPD wilayah Palembang IV atau kantor bersama samsat Palembang IV oleh PJ Gubernur Sumsel Dr Drs A Fatoni pada Kamis (2/5/2024).

Irjen A Rachmad Wibowo mengatakan dalam melakukan pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, kantor yang menelan biaya pembangunan 20 milyar tersebut, petugas bersama melayani beberapa fasilitas seperti pendaftaran kendaraan baru, balik nama ganti warna, pindah alamat dan lain sebagainya.

BACA JUGA  Mangkir 3 Kali Somasi, Asfan Fikri Sanaf Dilaporkan ke Mapolda Sumsel Terkait Kasus Dugaan Penggelapan

“Kantor ini menyediakan fasilitas pelayanan mulai pendaftaran kendaraan baru, perpanjangan surat kendaraan (STNK), cek fisik, balik nama, penggantian nomor polisi, perubahan bentuk dan ganti warna yang akan dilayani oleh petugas dari Ditlantas Polda Sumsel, Bapeda provinsi, Jasa Raharja, Bank Sumsel Babel,” ujar Rachmad Wibowo.

Mantan Dirsiber Bareskrim Polri tersebut menyampaikan bahwa rata rata, 60% pendapatan asli daerah diseluruh kabupaten kota dan provinsi diseluruh Indonesia didapat dari sektor registrasi kendaraan bermotor, baik dari perpanjangan pajak tahunan atau 5 tahunan. Berdasarkan data, ditahun 2022 sebanyak 155.824 unit pelayanan, dan ditahun 2023 sebanyak 157, 320 unit pelayanan.

“Ada peningkatan jumlah kendaraan yang dilayani oleh Samsat di Sumatera Selatan, hal ini mengindikasikan bahwa perekonomian kita tumbuh, kelapa sawit berbuah dengan baik kemudian industri-industri mulai dari industri besar sampai UMKM itu berjalan dengan lancar,” paparnya.

BACA JUGA  Prajurit Yonif Raider 200/BN Ajak Warga Bersihkan Lingkungan

“Rata rata 60% pajak kita dari kendaraan, sedangkan di Sumatera Selatan berdasarkan data yang kami himpun itu kurang lebih 52%. Jadi kalau anggaran APBD Sumatera Selatan itu ada 10 triliun dan 60% merupakan dana bagi hasil dari pusat dari dana alokasi khusus dana lokasi umum 40% yaitu asli daerah, maka 4 triliun 52% dari 4 triliun itu diperoleh dari 29 kantor yang melaksanakan pajak,” lanjutnya.

Kapolda berharap kontribusi yang sudah dibayarkan oleh masyarakat ke daerah maupun ke negara melalui pajak kendaraan dapat dikembalikan sehingga bisa dinikmati oleh masyarakat dalam bentuk pembangunan.

“Dengan kontribusi yang telah diberikan kami mengharapkan agar perolehan anggaran pendapatan daerah ini setidak-tidaknya dikembalikan dalam bentuk penyempurnaan infrastruktur, penyempurnaan jalan dengan membuat marka, menambah traffic light sehingga petugas-petugas kita di lapangan itu melaksanakan tugasnya lebih nyaman dan masyarakat terlayani dengan baik,” ujarnya.

Terkait dengan inovasi pelayanan, orang nomer satu dijajaran Polda Sumsel tersebut mengaku, Direktorat Laluintas Polda Sumatera Selatan sudah membuat suatu inovasi yang bernama Bravo yang sudah di launching tahun lalu.

BACA JUGA  Perwakilan Kemendagri RI Dan Bappenas RI Sampaikan Ini Di Musrenbang RKPD Sumsel

Ditlantas sudah membuat inovasi pelayanan yang disebut Bravo dan bahkan sekarang sudah diadopsi oleh tingkat pusat untuk diterapkan diseluruh indonesia. Aplikasi ini membantu masyarakat mendaftar secara online dalam proses BBN2 dengan cepat tanpa harus hadir secara fisik di kantor Samsat. Walaupun nantinya saat finishing harus hadir, tapi setidaknya pada saat dia mendaftar itu dia sudah bisa melakukannya secara online,” paparnya.

Kapolda berpesan kepada petugas untuk memberikan pelayanan yang baik sehingga masyarakat yang membayar pajak terlayani dengan mudah dan nyaman.

“Berikan informasi yang jelas, karena masyarakat harus tahu di mana dan bagaimana dan berapa pajak yang harus dibayarkan, kementerian pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah mengatur bahwa setiap unit kerja harus menyiapkan website atau digitalisasi supaya masyarakat mudah mendapatkan informasi, syukur-syukur kalau bisa melakukan transaksinya juga secara digital,” tutupnya.

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru