Gegara Cemburu Pacarnya Selingkuh, M Yusuf Rampas Handphone di Palembang

Kamis, 8 Desember 2022 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – M Yusuf warga Jl KI A Mangku, Kelurahan Sentosa, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II diringkus anggota Reskrim Polsek SU II Palembang.

Pasalnya, M Yusuf ini telah merampas Handphone milik korbannya Fitri Fadilah (23) warga Jl Tegal Binangun, Lr Talang Pete, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Palembang.

Perampasan handphone ini terjadi di Jl A Yani, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II tepatnya taman simpang Tangga Takat Palembang, Sabtu 10 September 2022 sekitar pukul 22.15 WIB.

Saat kejadian, korban bersama pelaku berjanjian untuk bertemu di Lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kemudian pelaku tanpa sebab langsung merampas handphone Vivo Y12 warna merah milik korbannya.

Atas kejadian ini, korban langsung melaporkan ke Mapolsek Plaju Palembang.

BACA JUGA  PAN Lantik DPD dan DPC se-Kota Palembang

Kapolsek SU II Palembang, Kompol Handryanto dampingi Kanitres Iptu Andrian Novalezi membenarkan telah mengamankan pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) pacarnya sendiri.

“Mendapat laporan, anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya, Rabu 7 Desember 2022, sekitar pukul 19.00 WIB,” kata Handryanto diruang kerjanya, Kamis 8 Desember 2022.

Untuk motif pelaku merampas HP korban, lanjut Handryanto, karena pelaku cemburu dengan korban yang dekat dengan pria lain. “Pelaku juga mengaku butuh uang untuk membeli Narkoba, serta membayar uang kosannya,” ujar Handryanto.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas), ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku Yusuf mengakui perbuatannya merampas HP milik pacarnya sendiri. Hal itu dilakukannya karena cemburu sama korban yang dekat dengan pria lain.

BACA JUGA  Mitigasi Gar Plin Gar KEPP, Polda Sumsel Sidak Pengecekan Anggota Polri Dijajarannya

“Setelah HP nya saya rampas, besoknya saya jual seharga 500 ribu. Uangnya saya gunakan untuk bayar kosan dan membeli Narkoba,” tutup sambil menyesal. (Rus)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru